Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seruyan No. 4 Tahun 2014

RJPMD Tahun 2013 -2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II MAKSUD DAN TUJUAN; BAB III RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH; BAB IV PENGENDALIAN DAN EVALUASI; BAB V PERUBAHAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH; BAB VI KETENTUAN PERALIHAN; BAB VII PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seruyan Nomor 4 Tahun 2014 tentang RJPMD Tahun 2013 -2018
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Seruyan
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Kuala Pembuang
Tanggal Penetapan
06 Oktober 2014
Tanggal Pengundangan
07 Oktober 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2014/52
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Seruyan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1355 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Seruyan No. 6 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Seruyan Tahun 2018-2023
    Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan