Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2019

Penyelenggaraan Keolahragaan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang wewenang, tugas dan tanggung jawab, hak dan kewajiban, ruang lingkup olahraga, pembinaan dan pengembangan keolahragaan, pembinaan dan pengembangan olahragawan, organisasi olahraga, sekolah khusus olahraga, penyelanggaraan khusus olahraga, penyelenggaraan kejuaraan, festival dan pekan olahraga, prasarana dan sarana olahraga, industri olahraga, kerja sama, pendanaan, penghargaan, larangan, peran serta masyarakat, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan
T.E.U.
Indonesia, Kota Surakarta
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Surakarta
Tanggal Penetapan
19 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan
19 Agustus 2019
Tanggal Berlaku
19 Agustus 2019
Sumber
LD.2019/NO.6
Subjek
PEMUDA DAN OLAH RAGA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Surakarta
Bidang
Halaman ini telah diakses 452 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan