Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna Nomor 7 Tahun 2019

Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan di Kabupaten Muna

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II ASAS DAN TUJUAN BAB III HAK-HAK KORBAN BAB IV KEWAJIBAN DAN TANGGUNGJAWAB BAB V PENCEGAHAN TINDAK KEKERASAN BAB VI PELAYANAN BAB VII KELEMBAGAAN BAB VIII PARTISIPASI MASYARAKAT BAB IX PEMANTAUAN DAN EVALUASI BAB X PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAB XI PELAPORAN BAB XII PEMBIAYAAN BAB XIII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muna Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan di Kabupaten Muna
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Muna
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Raha
Tanggal Penetapan
18 November 2019
Tanggal Pengundangan
18 November 2019
Tanggal Berlaku
18 November 2019
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Muna
Subjek
KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN / WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Muna
Bidang
Halaman ini telah diakses 329 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan