Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengelolaan Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan masyarakat, Pemerintah Daerah menata penyelenggaraan kesehatan yang berjenjang dan berkesinambungan.
dasar hukum: UU No.8 Tahun 1999; UU No.14 Tahun 2001; UU No.18 Tahun 2002; UU No.26 Tahun 2004; UU No.29 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.40 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2007; UU No.36 Tahun 2009; UU No.44 Tahun 2009; PP No.32 Tahun 1996; PP No.79 Tahun 2005; PP No.19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.23 Tahun 2011; Perpres RI No.12 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Perpres RI No.111 Tahun; Peraturan Menteri Kesehatan No.1 Tahun 2012; Peraturan Menteri Kesehatan No.71 Tahun 2013; Permendagri No.1 Tahun 2014; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.6 Tahun 2009; Perda No.5 Tahun 2010; Pergub Sulawesi Barat No.21 Tahun 2011.
dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai jenjang rujukan medis, wilayah regionalisasi rujukan, alur dan syarat rujukan, serta pembinaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2014.
8 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tarif Angkutan Lintas Penyeberangan Pelabuhan Nusa Penida Dan Padangbai Untuk Penumpang Kelas Ekonomi, Kendaraan Dan Alat-Alat Berat/Besar
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya kenaikan beberapa komponen biaya
produksi dan tetap terselenggaranya pelayanan angkutan
penyeberangan sesuai kemampuan masyarakat serta
menjamin kelangsungan usaha jasa angkutan
penyeberangan, perlu penyesuaian tarif angkutan lintas
penyeberangan;
b. bahwa angkutan penyeberangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dengan menggunakan Kapal ferry Kapal
Motor Penumpang (KMP) Nusa Jaya Abadi yang merupakan
angkutan perintis;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Tarif Angkutan Lintas Penyeberangan
Pelabuhan Nusa Penida dan Padangbai Untuk Penumpang
Kelas Ekonomi, Kendaraan dan Alat-alat Berat/Besar;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 26 Tahun 2012
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 58 Tahun 2003
Peraturan Gubernur Bali Nomor 26 Tahun 2006
KETENTUAN UMUM
STRUKTUR DAN BESARAN TARIF
Pasal 3 Besaran tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Pasal 10 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2014.
7 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 10 Tahun 2014
PERGUB Prov. Sulawesi Tenggara No. 66 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 10 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Pada Biro Layanan Pengadaan Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Pelayanan pada Biro Layanan Pengadaan Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Daerah Provinsi dan Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara maka
dalam rangka optimalisasi pelayanan pengadaan barang/jasa,
dipandang perlu menetapkan Standar Pelayanan pada Biro
Layanan Pengadaan Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubemur tentang
Standar Pelayanan pada Biro Layanan Pengadaan Sekretariat
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan
mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan
Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang - undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 385 1);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik I ndonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5038);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
11. Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
12. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
PengadaanBarang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden
Nomor 70 Tahun 2012;
13. Intruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2013 tentang Aksi
Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2013;
14. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Daerah Provinsi dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 3)
sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 1
Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2008
Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah
Provinsi dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2014
Nomor 1);
15. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 1
Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2010 Nomor 1).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD, TUJUAN DAN FUNGSI
BAB III
KOMPONEN STANDAR PELAYANAN
BAB IV
PEMBIAYAAN
BAB V
MONITORING DAN EVALUASI
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2014.
33 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah No. 10 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sulawesi Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka implementasi kelembagaan perangkat daerah yang efisien dan terkoordinasi dengan baik dibutuhkan pembagian tugas dan fungsi kepada seluruh jenjang jabatan melalui pengaturan tugas, fungsi, dan tata kerja satuan kerja perangkat daerah; bahwa uraian tugas, fungsi dan tata kerja pada pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sulawesi Tengah berdasarkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 78 Tahun 2009 bertentangan dengan penamaan jabatan yang diatura di dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 3 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 11 Tahun 2012 sehingga perlu diganti; bahwa untuk memberikan kepastian hukum penggantian Peraturan Gubernur Nomor 78 Tahun 2009 perlu diatur dengan Peraturan Gubernur; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sulawesi Tengah;
UU Nomor 13 Tahun 1964; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; PP Nomor 41 Tahun 2007; Permendagri Nomor 46 Tahun 2008; Perda Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 3 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Sulteng Nomor 11 Tahun 2012;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang: a) susunan organisasi; b) tugas dan fungsi; c) tata kerja; d) pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan; e) keuangan; f) perlengkapan kantor dan aset.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2014.
a) Peraturan Gubernur Sulteng Nomor 78 Tahun 2009; b) Peraturan Gubernur Sulteng Nomor 10 Tahun 2011.
13 halaman.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2014
informasi - SISTEM - kebijakan - INTEROPERABILITAS
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 10, BD.2014/NO.10
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kebijakan Interoperabilitas Sistem Informasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Perkembangan teknologi informasi sudah sangat pesat dan telah berbagai macam bentuk dan tujuan sehingga basis data, aplikasi bahan terhubung satu sama lainnya berbentuk kompleks. Sistem informasi yang beragam dan tidak berstandar menimbulkan sulitnya interaksi data antar pusat informasi, baik yang ada di Satuan Perangkat Kerja Daerah, Badan Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Daerah, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik (good governance) dan meningkatkan pelayanan publik yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, Pemerintah Daerah perlu menggunakan pendekatan terpadu, yakni mengintegrasikan semua sistem ke dalam suatu konsep e-Government dengan standar interoperabilitas yang mengutamakan sistem terbuka dan dengan platform yang sama untuk membentuk satu sistem terintegrasi. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kebijakan Interoperabilitas Sistem Informasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 82 Tahun 2012; Keppres No. 137/P Tahun 2013; Permenkominfo No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Prov. Kaltim No. 8 Tahun 2008
Ketentuan Umum; Asas, Maksud, Tujuan, dan Ruang Lingkup; Kebijakan; Standar Acuan; Kelembagaan; Sumber Daya; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2014.
9 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara Nomor 10 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR SUMATERA UTARA NOMOR 7 TAHUN 2013 TENTANG TATA CARA PENETAPAN BESARNYA INSENTIF DAN PENERIMA PEMBAYARAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN ANGGARAN 2013
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2014.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 10 Tahun 2014
pendelegaisian kewenangan untuk menandatangani perizinan dan non perizinan kepada badan penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu satu pintu (bpm-ptsp) provinsi gorontalo
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 10, BD.2014/No.10
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pendelegasian Kewenangan Untuk Menandatangani Perizinan dan Non Perizinan Kepada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Provinsi Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur Provinsi Gorontalo ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.28 Tahun 1999; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.15 Tahun 2006; Permendagri No.24 Tahun 2006; Permendagri No. 20 Tahun 2008; Perda Prov Gorontalo No.13 Tahun 2013.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pendelegasian Kewenangan Untuk Menandatangani Perizinan dan Non Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Provinsi Gorontalo termsuk didalamnya mengatur tentang Pendelegasian Kewenangan, Jenis Perizinan dan Non Perizinan, Pelaksanaan Kewenangan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2014.
Terdiri dari 9 halaman dengan lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 10 Tahun 2014
ORGANISASI - TATA KERJA - UNIT PELAKSANA TEKNIS BADAN - BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH - PROVINSI JAMBI
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 10, BD.2014/NO.10
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BADAN (UPTB) PADA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH (BPKAD) PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 8 ayat (7) PP No. 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, pada Badan dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis tertentu untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa Daerah Kabupaten/Kota.
UU Darurat No. 19 Tahun 1957 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. PP No. 41 Tahun 2007; Perda No. 7 Tahun 2008; Perda No. 15 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 17 Tahun 2013.
Pergub ini mengatur mengenai Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Pengelolaan Keuangan Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jambi, meliputi: Pembentukan; Kedudukan; Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi; Susunan Organisasi; Kelompok Jabatan Fungsional; Eselonering; Pengangkatan dan Pemberhentian; Tata Kerja.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2014.
8 hlm.; Penjelasan 2 hlm.; Lampiran 2 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 10 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT, BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH, SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN LEMBAGA TEKNIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2014.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu No. 10 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Persentase Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor Antara Pemerintah Daerah dalam Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah juncto Pasal 70 Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Bengkulu, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Bengkulu tentang Penetapan Persentase Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor antara Pemerintah Daerah Dalam Provinsi Bengkulu Tahun 2014.
Materi Pokok: Persentase Bagi Hasil PKB antara Pemerintah Provinsi dengan
Pemerintah Kabupaten/Kota ditetapkan sebagai berilmt :
a. 70% (Tujuh puluh perseratus) untuk Pemerintah Daerah Provinsi;dan
b. 30% (Tiga puluh perseratus) untuk Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur ini apabila terjadi selisih atas perhitungan bagi hasil penerimaan PKB yang telah diperhitungkan pada triwrrlan sebelumnya maka diperhitungkan pada triwulan berikutnya
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat