tata kerja bpbd
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 10, BD.2014/NO.303
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sulawesi Tengah
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka implementasi kelembagaan perangkat daerah yang efisien dan terkoordinasi dengan baik dibutuhkan pembagian tugas dan fungsi kepada seluruh jenjang jabatan melalui pengaturan tugas, fungsi, dan tata kerja satuan kerja perangkat daerah; bahwa uraian tugas, fungsi dan tata kerja pada pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sulawesi Tengah berdasarkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 78 Tahun 2009 bertentangan dengan penamaan jabatan yang diatura di dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 3 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 11 Tahun 2012 sehingga perlu diganti; bahwa untuk memberikan kepastian hukum penggantian Peraturan Gubernur Nomor 78 Tahun 2009 perlu diatur dengan Peraturan Gubernur; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Uraian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sulawesi Tengah;
- UU Nomor 13 Tahun 1964; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; PP Nomor 41 Tahun 2007; Permendagri Nomor 46 Tahun 2008; Perda Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 3 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Sulteng Nomor 11 Tahun 2012;
- Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang: a) susunan organisasi; b) tugas dan fungsi; c) tata kerja; d) pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan; e) keuangan; f) perlengkapan kantor dan aset.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2014.
- a) Peraturan Gubernur Sulteng Nomor 78 Tahun 2009; b) Peraturan Gubernur Sulteng Nomor 10 Tahun 2011.
- 13 halaman.
|