Materi Pokok: Persentase Bagi Hasil PKB antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota ditetapkan sebagai berilmt : a. 70% (Tujuh puluh perseratus) untuk Pemerintah Daerah Provinsi;dan b. 30% (Tiga puluh perseratus) untuk Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat