Pergub ini mengatur mengenai Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Pengelolaan Keuangan Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jambi, meliputi: Pembentukan; Kedudukan; Tugas Pokok, Fungsi dan Susunan Organisasi; Susunan Organisasi; Kelompok Jabatan Fungsional; Eselonering; Pengangkatan dan Pemberhentian; Tata Kerja.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat