TARIF-ANGKUTAN-LINTAS-PENYEBERANGAN-PELABUHAN-NUSA-PENIDA-DAN-PADANGBAI-UNTUK-PENUMPANG-KELAS-EKONOMI,-KENDARAAN-DAN-ALAT-ALAT-BERAT/BESAR
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 10, BD.2014/No.10
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tarif Angkutan Lintas Penyeberangan Pelabuhan Nusa Penida Dan Padangbai Untuk Penumpang Kelas Ekonomi, Kendaraan Dan Alat-Alat Berat/Besar
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan adanya kenaikan beberapa komponen biaya
produksi dan tetap terselenggaranya pelayanan angkutan
penyeberangan sesuai kemampuan masyarakat serta
menjamin kelangsungan usaha jasa angkutan
penyeberangan, perlu penyesuaian tarif angkutan lintas
penyeberangan;
b. bahwa angkutan penyeberangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dengan menggunakan Kapal ferry Kapal
Motor Penumpang (KMP) Nusa Jaya Abadi yang merupakan
angkutan perintis;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Tarif Angkutan Lintas Penyeberangan
Pelabuhan Nusa Penida dan Padangbai Untuk Penumpang
Kelas Ekonomi, Kendaraan dan Alat-alat Berat/Besar;
- Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 26 Tahun 2012
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 58 Tahun 2003
Peraturan Gubernur Bali Nomor 26 Tahun 2006
- KETENTUAN UMUM
STRUKTUR DAN BESARAN TARIF
Pasal 3 Besaran tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Pasal 10 Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2014.
- 7 Halaman
|