Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2014

Kebijakan Interoperabilitas Sistem Informasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum; Asas, Maksud, Tujuan, dan Ruang Lingkup; Kebijakan; Standar Acuan; Kelembagaan; Sumber Daya; Pembiayaan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2014 tentang Kebijakan Interoperabilitas Sistem Informasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Timur
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Samarinda
Tanggal Penetapan
21 April 2014
Tanggal Pengundangan
24 April 2014
Tanggal Berlaku
24 April 2014
Sumber
BD.2014/NO.10
Subjek
TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 76 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan