Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 35, LD.2011/No.35.Seri A
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) di Rumah Sakit Daerah Basemah
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 13, Pasal 17 ayat (4), Pasal 18 ayat (6) dan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Sadan Layanan Umum. berdasarkan tata tertib penilaian tim penilai Sadan Layanan Umum Oaerah yang telah ditetapkan dengan keputusan Walikota No 269 tahun 2011 tentang penunjukan tim penilai pola pengelolaan keua'hgan badan layanan umum daerah (PPK- BLUO) di Rumah Sakit Daerah Besemah Kota Pagar Alam bahwa RSD Besemah telah memenuhi syarat untuk menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah (PPK- BLUO) penuh.
Dasar hukum dalam Perda ini adalah UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah kedua kali dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; Keppres No. 80 Tahun 2003; Perpres No. 54 Tahun 2010; PMK No. 09/PMK.0212006; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Permendagri No. 53 Tahun 2007; Perda No. 02 Tahun 2003; Perda Kota Pagar Alam No. 02 Tahun 2003; Perda Kota Pagar Alam No. 3 Tahun 2008; Perda No. 01 Tahun 2011.
Materi pokok dalam Peraturan ini mengatur tentang penerapan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah di rumah sakit daerah besemah kota pagar alam dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan ini juga mengatur tentang pendapatan dan biaya BLUD, perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan anggaran, akuntansi, pelaporan dan pertanggungjawaban, dewan pengawas, remunerasi dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
25 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 33 Tahun 2011
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah Bendan Kota Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa agar tetap terjaga kontinuitas dan pengembangan
layanan, dengan lebih memperhatikan daya beli masyarakat,
asas keadilan dan kepatutan serta kompetisi yang sehat, maka
Peraturan Walikota yang mengatur tentang Tarif PeJayaoan
Kesehatan pada Sadan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit
Umum Daerah Sendan Kata Pekalongan, perlu dikaji kembali
dan disempurnakan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu metetapkan dalam Peraturan Walikota; tentang
Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Sadan Layanan Umum Daerah;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 21 T ahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pekalongan Nomor 5 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 10 Tahun 2009;
Peraturan Wallikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, nama, objek dan subjek tarif, wilayah pemungutan, saat tarif terutang, pemungutan tarif, pembayaran tarif, pengaturan, prinsip dan sasaran dalam menetapkan struktur dan besarnya tarif, jenis dan besarnya tarif pelayanan kesehatan, penagihan, pengurangan, keringanan dan pembebasan pelayanan kesehatan, kadaluwarsa penagihan, sanksi administrasi, pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juli 2011.
Peraturan Walikota Nomor 21 Tahun 2009 dicabut.
60 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tegal Nomor 23 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kardinah Kota Tegal
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut melaksanakan ketentuan Pasal
105 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah, perlu mengatur jenjang nilai
pelayanan barang/jasa pada Badan Layanan Umum Daerah
Rumah Sakit Umum Daerah Kardinah Kota Tegal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Tegal
tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa pada Badan
Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah
Kardinah Kota Tegal;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor
6 Tahun 1988; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.02/2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.02/2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 703/Menkes/SK/IX/2006; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1164/MENKES/SK/X/2007; Peraturan Walikota Tegal Nomor 40 Tahun 2008; Peraturan Walikota Tegal Nomor 1 Tahun 2009;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang pengadaan barang/jasa, pelaksana pengadaan barang/jasa, jenjang nilai pengadaan barang/jasa.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2011.
7 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 20 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Persyaratan Administrasi Dalam Rangka Pengusulan Dan Penetapan Satuan Kerja Perangkat Daerah Untuk Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklangull polaksanaan ketentuan dalam Pas.oi 7
Peraturan Pemerintan Republik Indonesia Nome: 23 Tahun 2005 lantana Pengeioiaan Keuangan Badan Layanan Umum;bahwa daiam rangka pengoptimalan pangekslaan Badan Layanan Umum Daerah perlu pembeniukan (gm beryls, germ membantu Wat*ota dalam melakukan pentlaran Bahian Keria Perangkal Daerah Unit* Menerapkan Pole Pengelolaan Keuangan Baden Layanan Umum Daerah dan oyaluaN seiangurnya;bahwa bereasarkan pertnnbangan sebagagrrana &maraud Dada Huruf a dan b di alas, bestir menotapkan dengan Peraturan Wale/rola,
Undang'Undang Nomor 9 Tanun 1999;Undang.Uneang Nonsor 17 Tahun 2003;Undang-Undang NOMOf I Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tanun 2004;Unaang-Undang Nomco 32 Tahun 2004;Peraturan Pernerintah Nomor 23 Tatum 2005;Peraturan Pernerintah Nomor 23 Tatum 2005;Peraturan Pemenntan Nomor 58 Tabun 2005;Peraturan Pemenntan Nomor 23 Tabun 2005;Peraturan Pernenntah Nomor 74 !shun 2005;Peraturan Pemenntah korner 58 Tahun 2005;Peraturan Pemenntah Nomor 60 Tabun 2008;Peraturan Daeran Nomor 12 Kota Banarban: Tahun 2008
Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Persyaratan Administrasi Dalam Rangka Pengusulan dan Penetapan satuan Kerja Perangkat Daerah Untuk Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Persyaratan Administratif;PtNtsuoULAN UAN Pct.& I APAN;Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2011.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 18 Tahun 2011
Badan Layanan UmumBUMD/Badan Usaha Milik DaerahKesehatanPajak dan Retribusi DaerahPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERWALI Kota Banjar No. 13 Tahun 2015 tentang TARIF PELAYANAN KESEHATAN DAN FASILITAS LAINNYA PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT UMUM KOTA BANJAR
Diubah dengan
PERWALI Kota Banjar No. 10 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BANJAR NOMOR 18 TAHUN 2011 TENTANG TARIF PELAYANAN KESEHATAN KELAS I, UTAMA, VIP DAN VVIP PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BANJAR
PERWALI Kota Banjar No. 35 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Banjar Nomor 18 Tahun 2011 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas I, Utama, VIP, dan VVIP pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Banjar
Mencabut
PERWALI Kota Banjar No. 70 Tahun 2009 tentang Rubahan Atas Peraturan Walikota
Banjar Nomor : 11-Huk/Iv/2006 Tentang Tarif
Pelayanan Kesehatan Kelas I, Utama, Vip,
Haemodialisa, Ambulance, Pembakaran Sampah
Dan Pengolahan Air Limbah Pada Rumah Sakit
Umum Daerah Kota Banjar
Badan Layanan UmumBUMD/Badan Usaha Milik DaerahKesehatanPajak dan Retribusi DaerahPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERWALI Kota Banjar No. 38 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjar nomor 6 Tahun 2011 Tentang Retribusi pelayanan Kesehatan di Kota Banjar
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16, BD.2011/16 seri C
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Banjar
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2011.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Tata Cara Kerja Sama Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat