PENGADAAN BARANG/JASA - blud - JENJANG NILAI
2011
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 23, BD.2011/No. 23
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kardinah Kota Tegal
ABSTRAK: |
- bahwa sebagai tindak lanjut melaksanakan ketentuan Pasal
105 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah, perlu mengatur jenjang nilai
pelayanan barang/jasa pada Badan Layanan Umum Daerah
Rumah Sakit Umum Daerah Kardinah Kota Tegal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Tegal
tentang Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa pada Badan
Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah
Kardinah Kota Tegal;
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor
6 Tahun 1988; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.02/2006; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.02/2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 703/Menkes/SK/IX/2006; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1164/MENKES/SK/X/2007; Peraturan Walikota Tegal Nomor 40 Tahun 2008; Peraturan Walikota Tegal Nomor 1 Tahun 2009;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang pengadaan barang/jasa, pelaksana pengadaan barang/jasa, jenjang nilai pengadaan barang/jasa.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2011.
- 7 hal
|