Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru No. 20 Tahun 2011

Persyaratan Administrasi Dalam Rangka Pengusulan Dan Penetapan Satuan Kerja Perangkat Daerah Untuk Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini Mengatur Tentang Persyaratan Administrasi Dalam Rangka Pengusulan dan Penetapan satuan Kerja Perangkat Daerah Untuk Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Persyaratan Administratif;PtNtsuoULAN UAN Pct.& I APAN;Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 20 Tahun 2011 tentang Persyaratan Administrasi Dalam Rangka Pengusulan Dan Penetapan Satuan Kerja Perangkat Daerah Untuk Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarbaru
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Banjarbaru
Tanggal Penetapan
05 Juli 2011
Tanggal Pengundangan
06 Juli 2011
Tanggal Berlaku
06 Juli 2011
Sumber
BD.2011/No.20
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarbaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 433 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan