Peraturan Wallikota ini mengatur tentang maksud dan tujuan, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, nama, objek dan subjek tarif, wilayah pemungutan, saat tarif terutang, pemungutan tarif, pembayaran tarif, pengaturan, prinsip dan sasaran dalam menetapkan struktur dan besarnya tarif, jenis dan besarnya tarif pelayanan kesehatan, penagihan, pengurangan, keringanan dan pembebasan pelayanan kesehatan, kadaluwarsa penagihan, sanksi administrasi, pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat