TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA TAHUN ANGGARAN 2018
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 06, BD.2018/No.06
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa
yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa
yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara, menetapkan rincian Dana Desa untuk
Setiap Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan
Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Luwu
Utara Tahun Anggaran 2018;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu
Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539),
Sebagaimana telah diubah dengan peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 157, Tambahan Lembaran Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5717);
4. Peraturan. Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah
Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang
Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5864);
5. Peraturan Presiden Nomor : 107 Tahun 2017 tentang
Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 244);
6. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2017
tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun
Anggaran 2018 (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 1359);
7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
50/PMK.07 /2017 tentang Pengelolaan Transfer ke
Daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 537) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 225 Tahun 2017 tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 50/PMK.07 /2017 tentang Pengelolaan Transfer
ke Daerah dan Dana Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 1970);
8. Peraturan menteri Keuangan Nomor:
199/PMK.07 /2017 tentang Tata Cara Pengalokasian
Dana Desa Setiap Kabupaten/Kota dan Perhitungan
Rincian Dana Desa Setiap Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1884);
9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor:
226/PMK.07 /2017 tentang Perubahan Rincian Dana
Desa menurut Daerah Kabupaten/Kota Tahun
Anggaran 2018 (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 1971);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun
2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 2
Tahun 2015 tentang Pemerintahan Desa (Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2015 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara
Nomor 334);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 2
Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 201 Nomor 2,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 342);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 3
Tahun 2016 tentang Keuangan dan Aset Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
2016 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Nomor 343);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 12
Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Luwu Utara tahun 2018
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
2017 Nomor 12).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PENETAPAN RINCIAN DANA DESA
BAB III
PENYALURAN DANA DESA
BAB IV
PENGGUNAAN DANA DESA
BAB V
PELAPORAN DANA DESA
BAB VI
SANKSI
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2018.
NOMOR 6 TAHUN 2018
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Singkil Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN JUMLAH UANG PERSEDIAAN, GANTI UANG PERSEDIAAN DAN KRITERIA TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN KEPADA SATUAN KERJA PERANGKAT KABUPATEN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN ACEH SINGKIL TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 201 dan Pasal 202 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu mengatur mengenai penetapan jumlah Uang Persediaan (UP), Ganti Uang Persediaan (GU) serta kriteria Tambahan Uang (TU) persediaan kepada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan pemerintah daerah Kabupaten Aceh Singkil.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 14 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2019; PERMENDAGRI Nomor 13 Tahun 2006; Qanun Aceh Singkil Nomor 6 Tahun 2008; Qanun Aceh Singkil Nomor 4 Tahun 2016; Qanun Aceh Singkil Nomor 10 Tahun 2019; Peraturan Bupati Aceh Singkil Nomor 77 Tahun 2019.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur 7 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Uang Persediaan dan Ganti Uang Persediaan; BAB III Tambahan Uang Persediaan; BAB IV Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2020.
7 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penyaluran Alokasi Dana Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, sebagaiimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang penyaluran Alokasi Dana Desa dilakukan secara bertahap yaitu Tahap I sebesar 40%, Tahap II sebesar 40%, dan Tahap III sebesar 20%.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2020.
Lamp 3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Trenggalek No. 6 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, Berita Daerah Kab. Trenggalek Tahun 2016 Nomor 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI TRENGGALEK NOMOR 98 TAHUN 2012 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, LAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 298 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 dan menyesuaikan urusan pemerintahan dan kewenangan Satuan Kerja Pemerintah Daerah selaku pengelola hibah bantuan sosial dan agar pelaksanaan pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dapat berjalan dengan tertib, lancar dan akuntabel, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 98 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Trenggalek;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 98 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Trenggalek;
Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 98 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Trenggalek (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2012 Nomor 66) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 98 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Trenggalek (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2014 Nomor 23);
Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 47 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Trenggalek (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2015 Nomor 47);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Trenggalek Nomor
98 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Trenggalek (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2012 Nomor 66) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 23 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Trenggalek Nomor 98 Tahun
2012 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Trenggalek (Berita Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2014 Nomor 23), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 5 diubah;
2. Ketentuan Pasal 6 diubah;
3. Ketentuan Pasal 7 ayat (1) huruf g, huruf j, huruf k diubah dan huruf s dihapus;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2016.
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pringsewu Nomor 06 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP PEKON DI KABUPATEN PRINGSEWU TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan pasal 12 ayat 1 peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2014 tentang dana desa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan pemerintah nomor 8 tahun 2016, bupati menetapkan rincian dana desa untuk setiap pekon
1. undang-undang nomor 28 tahun 1999
2. undang-undang nomor 48 tahun 2008
3. undang-undang nomor 12 tahun 2011
4. undang-undang nomor 6 tahun 2014
5. undang-undang nomor 23 tahun 2014
6. undang-undang nomor 30 tahun 2014
7. peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005
8. peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014
9. peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2014
10. peraturan presiden nomor 97 tahun 2016
11. peraturan menteri dalam negeri nomor 113 tahun 2014
12. peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015
13. peraturan menteri keuangan nomor 49 tahun 2016
14. peraturan daerah kabupaten pringsewu nomor 16 tahun 2016
15. peraturan daerah kabupaten pringsewu nomor 19 tahun 2016
peraturan bupati ini memutuskan tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap pekon di kabupaten pringsewu tahun anggaran 2017
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2017.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2006
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD 2006/148 Seri A
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pegawai Negeri Sipil Dan Tenaga Kontrak Kerja Di Lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2006.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bener Meriah Nomor 6 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Pasal 330 Permendagri No.13 Tahun 2006 j.o Permedagri No.59 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah; bahwa untuk melaksanakan Pasal 3 Peraturan Daerah Kab. Bener Meriah No.6 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) Tentang Sistem Dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Dan Kekayaan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang No. 41 Tahun 2003; Undang-Undang No. 28 Tahun 1999; Undang-Undang No. 17 Tahun 2003; Undang-Undang No. 1 Tahun 2004; Undang-Undang No. 10 Tahun 2004; Undang-Undang No. 15 Tahun 2004; Undang-Undang No. 25 Tahun 2004; Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No. 12 Tahun 2008; Undang-Undang No. 33 Tahun 2004; Undang-Undang No. 23 Tahun 2005; Undang-Undang No. 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 65 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Qanun Kab. Bener Meriah No.6 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang: Ketentuan Umum;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2011.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 06 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 06, LD Tahun 2007 Nomor 06 Seri E Nomor 02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Pangkalpinang pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Dharma Kota Pangkalpinang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Utara No. 6 Tahun 2013
PEMBENTUKAN DANA CADANGAN DAERAH UNTUK PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH KABUPATEN TAKALAR TAHUN 2012
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 06, LD.2011/NO.06
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DANA CADANGAN DAERAH UNTUK PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH KABUPATEN TAKALAR TAHUN 2012
ABSTRAK:
a. Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, untuk mendanai
kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat dibebankan
dalam satu tahun anggaran, pemerintah daerah dapat
membentuk dana cadangan;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pembentukan Dana Cadangan daerah untuk Pemilihan UmumKepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2012;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
PEMERINTAH KABUPATEN TAKALARPERATURAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR
NOMOR : 06 TAHUN 2011
TENTANG
PEMBENTUKAN DANA CADANGAN DAERAH UNTUK
PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN
WAKIL KEPALA DAERAH KABUPATEN TAKALAR TAHUN 2012
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI TAKALAR,
Menimbang : a. Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, untuk mendanai
kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat dibebankan
dalam satu tahun anggaran, pemerintah daerah dapat
membentuk dana cadangan;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pembentukan Dana Cadangan daerah untuk Pemilihan UmumKepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2012;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
PEMERINTAH KABUPATEN TAKALARPERATURAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR
NOMOR : 06 TAHUN 2011
TENTANG
PEMBENTUKAN DANA CADANGAN DAERAH UNTUK
PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN
WAKIL KEPALA DAERAH KABUPATEN TAKALAR TAHUN 2012
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI TAKALAR,
Menimbang : a. Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, untuk mendanai
kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat dibebankan
dalam satu tahun anggaran, pemerintah daerah dapat
membentuk dana cadangan;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pembentukan Dana Cadangan daerah untuk Pemilihan UmumKepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2012;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
PEMERINTAH KABUPATEN TAKALARPERATURAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR
NOMOR : 06 TAHUN 2011
TENTANG
PEMBENTUKAN DANA CADANGAN DAERAH UNTUK
PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DAN
WAKIL KEPALA DAERAH KABUPATEN TAKALAR TAHUN 2012
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI TAKALAR,
Menimbang : a. Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, untuk mendanai
kegiatan yang penyediaan dananya tidak dapat dibebankan
dalam satu tahun anggaran, pemerintah daerah dapat
membentuk dana cadangan;
b. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pembentukan Dana Cadangan daerah untuk Pemilihan UmumKepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2012;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan
dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan daerah
Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2009 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44
Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pemilihan
Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMBENTUKAN DAN BESARAN DANA CADANGAN
BAB III
SUMBER, TUJUAN DAN PENGGUNAAN
BAB IV
PENGELOLAAN DANA CADANGAN
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2011.
NOMOR : 06 TAHUN 2011
5
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat