Peraturan Bupati ini mengatur tentang besaran Anggaran belanja Pimpinan DPRD Tahun Anggaran 2024 diberikan kepada Ketua DPRD. Pelaksanaan anggaran Belanja Langsung Pimpinan DPRD dituangkan lebih lanjut dalam dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat Daerah pimpinan sekretariat DPRD Tahun Anggaran 2024.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat