Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 19 Tahun 2022

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2021 tentang Biaya Perjalanan Dinas bagi Pejabat Daerah dan Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan pasal 1 dalam Peraturan Bupati Pesisir Barat Nomor 3 Tahun 2021 tentang Biaya Perjalanan Dinas bagi Pejabat daerah dan Pegawai Negeri Sipil Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat diubah yaitu mengenai tarif uang harian perjalanan dinas dan diklat dalam daerah Kabupaten Pesisir Barat beserta tarif uang refresentatif.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2021 tentang Biaya Perjalanan Dinas bagi Pejabat Daerah dan Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pesisir Barat
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Krui
Tanggal Penetapan
18 April 2022
Tanggal Pengundangan
18 April 2022
Tanggal Berlaku
18 April 2022
Sumber
Berita Daerah
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 653 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2021 tentang Biaya Perjalanan Dinas bagi Pejabat Daerah dan Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan