Ketentuan pasal 1 dalam Peraturan Bupati Pesisir Barat Nomor 3 Tahun 2021 tentang Biaya Perjalanan Dinas bagi Pejabat daerah dan Pegawai Negeri Sipil Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat diubah yaitu mengenai tarif uang harian perjalanan dinas dan diklat dalam daerah Kabupaten Pesisir Barat beserta tarif uang refresentatif.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat