transaksi nontunai - pemerintah desa
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2024/NO.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Desa
ABSTRAK: |
- bahwa untuk kelancaran pelaksanaan transaksi nontunai pada
Pemerintah Desa di Kabupaten Wonogiri, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati Wonogiri tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Wonogiri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pedoman
Pelaksanaan Transaksi Nontunai Pada Pemerintah Desa;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 31 Tahun 2019;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 7.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2024.
- Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 2 Tahun 2024 diubah.
- 4 hlm
|