Peraturan ini mengatur tentang Standar Satuan Harga dan Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2025 berfungsi sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah untuk menyusun perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun Anggaran 2025. Dalam perencanaan anggaran, Standar Satuan Harga dan Standar Biaya Umum dimaksud berfungsi sebagai : a. batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah; b. referensi penyusunan proyeksi prakiraan maju; dan c. bahan penghitungan pagu indikatif Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Dalam pelaksanaan anggaran, Standar Satuan Harga dan Standar Biaya Umum dimaksud berfungsi sebagai: a. batas tertinggi yang besarannya tidak dapat melampaui dalam pelaksanaan anggaran kegiatan; dan b. estimasi merupakan prakiraan besaran biaya tertinggi yang dapat dilampaui karena kondisi tertentu termasuk karena adanya kenaikan harga pasar. Standar Satuan Harga dan Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2025 dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat