Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wakatobi Nomor 48 Tahun 2022

Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II ASAS PENGELOLAAN KEUANGAN DESA BAB III KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA BA IV APB DESA BAB V PENGELOLAAN BAB VI PELAKSANAAN APB DESA BAB VII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BAB VIII SANKSI BAB IX KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Wakatobi Nomor 48 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Wakatobi
Nomor
48
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Wangi-Wangi
Tanggal Penetapan
01 April 2022
Tanggal Pengundangan
01 April 2022
Tanggal Berlaku
01 April 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2022 Nomor 48
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Wakatobi
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 76 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :
  1. Perbup Kab. Wakatobi No. 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wakatobi Nomor 48 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan