biaya penunjang operasional - bupati wakil bupati
2024
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2024/NO.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pedoman Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati pada Pemerintah Kabupaten Tegal
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka pengelolaan Biaya Penunjang
Operasional Bupati dan Wakil Bupati sesuai dengan
ketentuan Pasal huruf h Peraturan Pemerintah Nomor 109
Tahun 2000 yang dipergunakan untuk koordinasi,
penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan
dan kegiatan khusus lainnya agar berdayaguna dan berhasil
guna serta tertib administrasi, perlu diatur Pedoman Biaya
Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati pada
Pemerintah Kabupaten Tegal ; bahwa guna lebih mengoptimalkan pelaksanaan tugas Bupati dan Wakil Bupati atau istilah lain yang
dipersamakan, maka Peraturan Bupati sebagaimana
dimaksud pada huruf a perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tegal
Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Pedoman Biaya Penunjang
Operasional Bupati Dan Wakil Bupati Pada Pemerintah
Kabupaten Tegal;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang penambahan ayat (2) pada Pasal 4, penyisipan Bab VA, penyisipan Pasal 7A.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2024.
- Peraturan Bupati Tegal Nomor 18 Tahun 2018 diubah.
- 3 hlm
|