Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BERITA DAERAH KABUPATEN BENGKULU TENGAH TAHUN 2023 NOMOR 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TUGAS BELAJAR PEGAWAI NEGERI SIPIL
ABSTRAK:
a. bahwa setiap Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah berhak untuk
melakukan pengembangan kompetensi dengan mengikuti pendidikan formal lanjutan;
b . bahwa bedasarkan ketentuan pasal 211 ayat 2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun
2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai
Negeri Sipil, Pengembangan Kompetensi Pegawai Negeri Sipil dalam bentuk pendidikan formal dilaksanakan
dengan pemberian tugas belajar;
c. bahwa Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2021 tentang Pemberian Togas Belajar dan Izin Belajar Aparatur Sipil
Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah, sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan
pengembangan kompetensi Pegawai Negeri Sipil dan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti;
d . bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Togas Belajar Pegawai Negeri Sipil;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Bengkulu Tengah di Provinsi
Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4870);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 06, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diu.bah beber.apa kali ter.akhir d.engan UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757.);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
6 . Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6718);
8. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 1961 tentang Pemberian Togas Belajar (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1961 Nomor 234, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2278);
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 47);
TUGAS BELAJAR PEGAWAI NEGERI SIPIL
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2023.
Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2021 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah
14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blora Nomor 4 Tahun 2023
standar kompetensi jabatan pimpinan tinggi pratama
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2023/NO.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Jabatan Administrator di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blora
ABSTRAK:
bahwa untuk menunjang tata kelola pemeritahan yang
baik maka diperlukan kesesuaian pegawai Aparatur Sipil
Negara dengan jabatannya; bahwa guna mendukung terwujudnya profesionalisme
Pegawai Negeri Sipil dan untuk mewujudkan obyektifitas,
kualitas, transparansi dan akuntabilitas pengangkatan,
pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari
dan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan
Jabatan Administrator dilingkungan Pemerintah
Kabupaten Blora, perlu menyusun Standar Kompetensi
Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Jabatan
Administrator; bahwa untuk memberikan arah landasan dan kepastian
hukum dalam penentuan Standar Kompetensi Jabatan
Pimpinan Tinggi Pratama dan Jabatan Administrator,
perlu mengatur standar kompetensi jabatan dimaksud
dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar
Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan
Jabatan Administrator Di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Blora;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Persyaratan Jabatan
Bab III Standar Kompetensi Jabatan
Bab IV Penggunaan dan Pemanfaatan Standar Kompetensi
Bab V Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2023.
541 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Nilai Dasar (Core Values) dan Pedoman Perilaku Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan Aparatur Sipil Negara y ang Ber-AKHLAK dalam pelaksanaan tugas dan fungsin y a, maka perlu disusun peraturan Nilai Dasar (Core Values) dan Pedoman Perilaku Pegawai Apara tur Sipil Negara. Berdasarkan ketentuan Pasal 13 ay at (2) Peraturan Pemerintah Nomor 4 2 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil , Kode Etik ditetapkan berdasarkan karakteristik masing-masing instansi.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ;
2. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur ,
Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan dan Kabupaten Ogan Ilir di Provinsi Sumatera Selatan;
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
4.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil ;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil ;
9. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Ketentuan Umum, Nilai Dasar dan Pedoman Perilaku Pegawai, Penerapan dan Penegakan Nilai Dasar dan Perilaku ASN, Majelis Kode Etik, Sanksi Moral dan Tindakan Administratif, Pemantauan dan Pelaksanaan Nilai Dasar dan pedoman perilaku ASN, Ketentuan Peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2023.
15 hlm, Lampiran: 11 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong Nomor 04 Tahun 2023
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya Kepegawaian, Aparatur Negara
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 04, BD.2023/NO.04
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 58 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Thhun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara;
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Thhun 2014; Undang-Undang Nomor I Talun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2022; Peraturan Bupati Tabalong Nomor 69 Tdhun 2021.
Peraturan ini memuat tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara, dengan sistematika;
Ketentuan Umum;
Pemberian TPP ASN;
Kriteria dan penetapan besaran TPP ASN;
TPP ASN bagi pendidik, tenaga kependidikan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Satuan Pendidikan Non Firmal, Tenaga Kesehatan Unit Pelaksana Teknis Daerah Instalasi Farmasi, Tenaga Kesehatan, Penjabat Pelaksana pada Rumah Sakit Umum Daerah dan Unit Pelaksana Teknis Daerah dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesahatan Masyarakat;
Hari Kerja dan Jam Kerja;
Penyusunan Penilaian TPP ASN;
Pembayaran TPP ASN bagi CPNS;
Pemberian Izin;
Mekanisme Pengajuan dan Pembayaran TPP ASN;
Kewajiban, Penundaan, dan pengurangan;
Validasi Pemberian TPP ASN;
Klasifikasi Perangkat Daerah;
Penganggaran;
Pendanaan;
Evalusi;
Ketentuan Lain-Lain;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
94 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kolaka Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2023 Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan Surat Edaran Meneteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 20 Tahun 2021 tentang lmplementasi Core Values dan
Employer Branding Aparatur Sipil Negara, dan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 39 Tahun 2012 tentang Budaya Kerja, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Budaya Kerja Aparatur
Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kolaka;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959, tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011 ten tang Pembentukan Peraturan Perundangundangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6801);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara, (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah bebarapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor
4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5757);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601), sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6841);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887) sebagimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18
Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang
perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun
2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6477);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 202, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6718);
11. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand
Design Reformasi Birokrasi 2010-2025;
12. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor PER/01/M.PAN/01/2007 tentang Pedoman
Evaluasi Pelaksanaan Pengembangan Budaya Kerja pada
Instansi Pemerintah;
13. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reforrnasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2012 tentang
Pedoman Pengembangan Budaya Kerja (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 751);
14 Peraturan Meneteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
15. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Kolaka (Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2016
Nomor 5), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 3 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka
Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Kolaka (Lembar Daerah
Kabupaten Kolaka Tahun 2018 Nomor 3).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
Core Values dan Employer Branding ASN
BAB III
PENERAPAN BUDAYA KERJA
BAB IV
MONITORING, EVALUASI DAN PEMBINAAN
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2023
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Mengubah
PERBUP Kab. Semarang No. 104 Tahun 2020 tentang Pemberian Kompensasi karena Risiko Kerja bagi Petugas Pelaksana Perhubungan dengan Perjanjian Kerja pada Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 104 Tahun 2020 tentang Pemberian Kompensasi karena Risiko Kerja bagi Petugas Pelaksana Perhubungan dengan Perjanjian Kerja pada Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
bahwa pemberikan kompensasi karena risiko kerja
kepada Petugas Pelaksana Perhubungan pada Dinas
Perhubungan Kabupaten Semarang, telah ditetapkan
dengan Peraturan Bupati Semarang Nomor 104 Tahun
2020 tentang Pemberian Kompensasi Karena Risiko
Kerja Bagi Petugas Pelaksana Perhubungan Dengan
Perjanjian Kerja Pada Dinas Perhubungan Kabupaten
Semarang; bahwa Peraturan Bupati Semarang sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, sudah tidak sesuai dengan
kebutuhan yang ada sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Nomor 104 Tahun 2020 tentang Pemberian
Kompensasi Karena Risiko Kerja Bagi Petugas Pelaksana
Perhubungan Dengan Perjanjian Kerja Pada Dinas
Perhubungan Kabupaten Semarang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 5 Peraturan Bupati Nomor 104 Tahun 2020 tentang
Pemberian Kompensasi Karena Risiko Kerja Bagi Petugas Pelaksana Perhubungan Dengan Perjanjian Kerja Pada Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
Peraturan Bupati Semarang Nomor 104 Tahun 2020 diubah.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 4, BD Kab. Jombang Tahun 2023 Nomor 4/E; https://jdih.jombangkab.go.id/
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PEMBINAAN DAN PENEGAKAN DISIPLIN
PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA
PEMERINTAH KABUPATEN JOMBANG
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Jombang tentang Pembinaan dan Penegakan
Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Pemerintah
Kabupaten Jombang;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2020; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun
2022; Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Bupati Jombang Nomor 43 Tahun 2019 ; Peraturan Bupati Jombang Nomor 74 Tahun 2021;
peraturan ini mengatur mengenai Pembinaan dan Penegakan
Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Pemerintah
Kabupaten Jombang untuk memberikan pedoman
bagi Perangkat Daerah, Unit Kerja, pejabat, dan PPPK yang
berkepentingan dalam pelaksanaan pembinaan dan penegakan
Disiplin PPPK.; meliputi: ketentuan umum; tujuan; kewajiban dan larangan; hukuman disiplin; tingkat dan jenis hukuman disiplin; pejabat yang berwenang menghukum; tata cara pemanggilan, pemeriksaan, tim pemeriksa s.d. keputusan hukuman disiplin; penerapan hukuman disiplin; pendokumentasian; pemutusan hubungan perjanjian kerja; upaya administratif
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
jumlah 63 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toli-Toli Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Tahun 2023
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan keadilan bagi Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Tolitoli sesuai dengan hak dan kewajibannya, maka dianggap perlu diberikan tambahan Penghasilan;
bahwa pemberian tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil diharapkan dapat meningkatkan kualitas kinerja, disiplin kerja, motivasi kerja dan capaian kinerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tolitoli dalam memberikan pelayanan kepada masayarakat;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah dapat memberikan tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, dan/atau pertimbangan objektif lainnya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Tahun 2023;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Kriteria, besaran dan perubahan nilai tambahan penghasilan pegawai, penilaian pemerian tambahan penghasilan pegawai, cara menghitung nilai, hari kerja dan jam kerja, tata cara pembayaran, dan ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2023.
19 Halaman, Lampiran 5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 3 Tahun 2023
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Mencabut
PERBUP Kab. Mahakam Ulu No. 17 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah
PERBUP Kab. Mahakam Ulu No. 37 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pemberian tambahan penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara diberikan berdasarkan pertimbangan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, dan/atau pertimbangan objektif lainnya ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah. Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2022, sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kondisi saat ini sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 2 Tahun 2013; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpu No. 2 Tahun 2022; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; PP No. 49 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 30 Tahun 2019; PP No. 94 Tahun 2021; Permendagri No. 77 Tahun 2020; dan Perda Kabupaten Mahulu No. 4 Tahun 2022.
Peraturan Bupati ini berisi: Ketentuan Umum; Pemberian dan Kriteria Penilaian TPP; Pelaksanaan Pemberian TPP; Pemberian TPP Tambahan bagi PLT dan PLH; Penundaan TPP; ASN yang Tidak Berhak Memperoleh TPP; Pelaporan; Penganggaran; Waktu Pelaksanaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2023.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Mahakam Ulu Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
15 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2022 Nomor : 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Evaluasi Jabatan Lingkup Pemerintah Kab Konawe Selatan
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai
tindak
lanjut Peraturan
Menteri
Pendayagunaan
Aparatur
Negara
dal Reformasi Birokrasi
Nomor
34
Tahun
2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan
dan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi
tentang
Persetujuan
Hasil
Evaluasi
Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe
Selatan
Nomor
:
B/748/M.SM.O .OO/2019,
perlu
dilakukan
jabatan;
b.
bahwa dalam rangka
penentuan
nilai dan kelas
evaluasi
Aparatur
Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Konawe Selatan melalui evaluasi
c.
bahwa berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana dimaksud
jabatan
jabatal;
pada
huruf a dan huruf
b,
perlu
menetapkan Peraturan
Bupati Konawe Selatan tentang Evaluasi Jabatan Lingkup
Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan.
BAB I
KETENTUAN
UMUM BAB
II
MAKSUD DAN TUJUAN BAB III
RUANG LINGKUP DAN KEGUNAAN
BAB
IV
EVALUASI
JABATAN BAB
V
KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Selatan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4267);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 747, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6718);
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Jabatan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Analisis Jabatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 483);
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2013 tentang Penetapan Kelas Jabatan di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1636);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke dalam Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 525);
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 70471);
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Jabatan Pegawai Negeri Sipil;
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2016 Nomor 8) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Selatan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2022 Nomor 4);
Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 45 Tahun 2019 tentang Kelas dan Nilai Jabatan Lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 201
9 Nomor 45) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 38 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2019 tentang Kelas dan Nilai Jabatan Lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2020 Nomor 38);
Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 29 Tahun 2020 tentang Kode Jabatan Aparatur Sipil Negara Lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2020 nomor 29);
Peraturan Bupati Konawe Selatan Nomor 41 Tahun 2020 tentang Hasil Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Berita Daerah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2020 Nomor 41).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
138 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat