Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong Nomor 04 Tahun 2023

Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara, dengan sistematika; Ketentuan Umum; Pemberian TPP ASN; Kriteria dan penetapan besaran TPP ASN; TPP ASN bagi pendidik, tenaga kependidikan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Satuan Pendidikan Non Firmal, Tenaga Kesehatan Unit Pelaksana Teknis Daerah Instalasi Farmasi, Tenaga Kesehatan, Penjabat Pelaksana pada Rumah Sakit Umum Daerah dan Unit Pelaksana Teknis Daerah dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesahatan Masyarakat; Hari Kerja dan Jam Kerja; Penyusunan Penilaian TPP ASN; Pembayaran TPP ASN bagi CPNS; Pemberian Izin; Mekanisme Pengajuan dan Pembayaran TPP ASN; Kewajiban, Penundaan, dan pengurangan; Validasi Pemberian TPP ASN; Klasifikasi Perangkat Daerah; Penganggaran; Pendanaan; Evalusi; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong Nomor 04 Tahun 2023 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tabalong
Nomor
04
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Tanjung
Tanggal Penetapan
13 Maret 2023
Tanggal Pengundangan
13 Maret 2023
Tanggal Berlaku
02 Januari 2023
Sumber
BD.2023/NO.04
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tabalong
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 920 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan