Peraturan ini memuat tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara, dengan sistematika; Ketentuan Umum; Pemberian TPP ASN; Kriteria dan penetapan besaran TPP ASN; TPP ASN bagi pendidik, tenaga kependidikan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Satuan Pendidikan Non Firmal, Tenaga Kesehatan Unit Pelaksana Teknis Daerah Instalasi Farmasi, Tenaga Kesehatan, Penjabat Pelaksana pada Rumah Sakit Umum Daerah dan Unit Pelaksana Teknis Daerah dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesahatan Masyarakat; Hari Kerja dan Jam Kerja; Penyusunan Penilaian TPP ASN; Pembayaran TPP ASN bagi CPNS; Pemberian Izin; Mekanisme Pengajuan dan Pembayaran TPP ASN; Kewajiban, Penundaan, dan pengurangan; Validasi Pemberian TPP ASN; Klasifikasi Perangkat Daerah; Penganggaran; Pendanaan; Evalusi; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat