Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2023

Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 104 Tahun 2020 tentang Pemberian Kompensasi karena Risiko Kerja bagi Petugas Pelaksana Perhubungan dengan Perjanjian Kerja pada Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 5 Peraturan Bupati Nomor 104 Tahun 2020 tentang Pemberian Kompensasi Karena Risiko Kerja Bagi Petugas Pelaksana Perhubungan Dengan Perjanjian Kerja Pada Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 104 Tahun 2020 tentang Pemberian Kompensasi karena Risiko Kerja bagi Petugas Pelaksana Perhubungan dengan Perjanjian Kerja pada Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Semarang
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Ungaran
Tanggal Penetapan
02 Januari 2023
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2023
Tanggal Berlaku
02 Januari 2023
Sumber
BD.2023/NO.4
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Semarang
Bidang
Halaman ini telah diakses 281 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Semarang No. 104 Tahun 2020 tentang Pemberian Kompensasi karena Risiko Kerja bagi Petugas Pelaksana Perhubungan dengan Perjanjian Kerja pada Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan