kompensasi risiko kerja
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD.2023/NO.4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 104 Tahun 2020 tentang Pemberian Kompensasi karena Risiko Kerja bagi Petugas Pelaksana Perhubungan dengan Perjanjian Kerja pada Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang
ABSTRAK: |
- bahwa pemberikan kompensasi karena risiko kerja
kepada Petugas Pelaksana Perhubungan pada Dinas
Perhubungan Kabupaten Semarang, telah ditetapkan
dengan Peraturan Bupati Semarang Nomor 104 Tahun
2020 tentang Pemberian Kompensasi Karena Risiko
Kerja Bagi Petugas Pelaksana Perhubungan Dengan
Perjanjian Kerja Pada Dinas Perhubungan Kabupaten
Semarang; bahwa Peraturan Bupati Semarang sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, sudah tidak sesuai dengan
kebutuhan yang ada sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Nomor 104 Tahun 2020 tentang Pemberian
Kompensasi Karena Risiko Kerja Bagi Petugas Pelaksana
Perhubungan Dengan Perjanjian Kerja Pada Dinas
Perhubungan Kabupaten Semarang;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 5 Peraturan Bupati Nomor 104 Tahun 2020 tentang
Pemberian Kompensasi Karena Risiko Kerja Bagi Petugas Pelaksana Perhubungan Dengan Perjanjian Kerja Pada Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
- Peraturan Bupati Semarang Nomor 104 Tahun 2020 diubah.
- 4 hlm
|