Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Mencabut
Perbup Bandung Barat No. 9 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Berdasarkan Penilaian Kinerja Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat
Tambahan - penghasilan - pegawai - aparatur - sipil - negara - di - lingkungan - pemerintah - daerah - kabupaten - bandung - barat
2023
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 8, BD Kab. Bandung Barat Tahun 2023 No. 8
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 58 ayat (3) PP No. 12 Tahun 2019 , pemberian tambahan penghasilan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah dengan berpedoman pada PP dan tambahan penghasilan pegawai bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat telah ditetapkan dengan Perbup Bandung Barat No. 9 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai berdasarkan Penilaian Kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, yang saat ini perlu dilakukan peninjauan kembali menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maka perlu menetapkan Perbup tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2007; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 ) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022; PP No. 94 Tahun 2021; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 30 Tahun 2019; Permen PAN & RB No. 1 Tahun 2020; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Kabupaten Bandung Barat No. 9 Tahun 2016.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Tambahan Penghasilan Pegawai, Pendanaan, Ketentuan Lain-lain, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2023.
14 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 7 Tahun 2023
PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS BELAJAR BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BERITA DAERAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG TAHUN 2023 NOMOR 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN TUGAS BELAJAR BAGI
PEGAWAI NEGERI SIPIL
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung transformasi sumber daya
manusia aparatur melalui percepatan peningkatan
kapasitas Pegawai Negeri Sipil berbasis kompetensi,
perlu dilakukan pengembangan kompetensi PNS
melalui jalur pendidikan dalam bentuk pemberian
tugas belajar yang dilakukan dengan selektif, objektif,
efisien, akuntabel, dan
transparan, serta
mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 211 ayat
(2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
telah diubah dengan dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil, pengembangan
kompetensi Pegawai Negeri Sipil dalam bentuk
Pendidikan formal dilaksanakan dengan pemberian
tugas belajar;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Pelaksanaan Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022
Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6841);
4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 5601)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6841);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6307),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6477);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang
Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 77,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6340);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 202,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6718);
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III : RUANG LINGKUP
BAB IV : JENIS PENDIDIKAN
BAB V : PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBERIAN TUGAS BELAJAR
BAB VI : PENYELENGGARAAN DAN PERSYARATAN PROGRAM STUDI
BAB VII : PENDANAAN TUGAS BELAJAR
BAB VIII : JANGKA WAKTU, PERPANJANGAN DAN TUGAS BELAJAR BERKELANJUTAN
BAB VIII : JANGKA WAKTU, PERPANJANGAN DAN TUGAS BELAJAR BERKELANJUTAN
BAB IX : KEDUDUKAN PNS TUGAS BELAJAR
BAB X : HAK DAN KEWAJIBAN PNS TUGAS BELAJAR
BAB XI :RE-ENTRY PROGRAM
BAB XII : PEMBATALAN DAN PENGHENTIAN TUGAS BELAJAR
BAB XIII : PEMANTAUAN DAN EVALUASI
BAB XIV : KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB XV : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2023.
a. Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 7 Tahun 2010 tentang
pemberian Tugas Belajar Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah
Kabupaten Sidenreng Rappang (Berita Daerah Kabupaten Sidenreng
Rappang Tahun 2010 Nomor 7)
. Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 8 Tahun 2010 tentang
b.Pemberian Izin Belajar Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah
Kabupaten Sidenreng Rappang (Berita Daerah Kabupaten Sidenreng
Rappang Tahun 2010 Nomor 8)
a.Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 33 Tahun 2014 tentang
pemberian Tugas Belajar Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah
Kabupaten Sidenreng Rappang (Berita Daerah Kabupaten Sidenreng
Rappang Tahun 2014 Nomor 33);
b.. Peraturan Bupati Sidenreng Rappang Nomor 8 Tahun 2010 tentang
Pemberian Izin Belajar Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah
Kabupaten Sidenreng Rappang (Berita Daerah Kabupaten Sidenreng
Rappang Tahun 2010 Nomor 8) sebagaiman telah diubah dengan
25
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Morowali Utara Nomor 7 Tahun 2023
PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2023/NO.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK:
bahwa dengan meningkatnya kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil dapat mendorong peningkatan produktivitas kerja dan peningkatan disiplin kerja untuk membantu Bupati dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah
mewujudkan tujuan pembangunan;
bahwa tambahan penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil
di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali Utara dapat mendorong kinerja pelayanan dan disiplin kerja Pegawai Negeri Sipil sehingga perlu diberikan dengan menentukan kriteria dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah;
bahwa sehubungan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Pada Masa Transisi Menuju Endemi dan menindaklanjuti arahan Presiden untuk menghentikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada seluruh wilayah Indonesia, sehingga Peraturan Bupati Morowali Utara Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil perlu disesuaikan kembali;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Morowali Utara di Provinsi Sulawesi Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5414);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang: Perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Morowali Utara Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2023.
Mengubah sebagian Peraturan Bupati Morowali Utara Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil.
5 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonogiri Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengembangan Kompetensi bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas kompetensi
Aparatur Sipil Negara yang efisien, efektif dan akuntabel
serta pendayagunaan sumber daya manusia yang
terarah, terkordinasi, terpadu dan berkesinambungan di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri, diperlukan
pedoman pengembangan kompetensi Aparatur Sipil
Negara; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pengembangan Kompetensi bagi Aparatur
Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Wonogiri;
Undang-undang Nomor 13 tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 10 Tahun 2015; Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 8 Tahun 2018; Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 10 Tahun 2018; Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 72 tahun 2021;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Pengembangan Kompetensi, Sasaran, Penyusunan Rencana Pengembangan Kompetensi, Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi, Satuan Waktu Pengembangan Kompetensi, Bentuk Pengembangan Kompetensi, Pendidikan, Pelatihan, Pola Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi, Kebutuhan Pengembangan Kompetensi, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2023.
17 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong Nomor 07 Tahun 2023
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya Kepegawaian, Aparatur Negara
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 07, BD.2023/NO.07
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2023, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 TalLun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 11 Tahun 2022; Peraturan Bupati Tabalong Nomor 40 Tahun 2017; Peraturan Bupati Tabalong Nomor 69 Tahun 2021; Peraturan Bupati Tabalong Nomor 56 Tahun 2022.
Peraturan ini memuat tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023, dengan sistematika;
Ketentuan Umum;
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas;
Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas;
Tata Cara Pembayaran;
Pendanaan;
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2023.
11 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pangandaran Nomor 7 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Disiplin Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menegakkan nilai-nilai kepatuhan, loyalitas, dedikasi, dan keadilan dalamm upaya menciptkan aparatur sipil negara yang profesional, akuntabel, sinergis, transparan dan inovatif, penjatuhan hukuman disiplin dan sanksi administratif bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pembinaan aparatur sipil negara untuk menjamin asas akuntabilitas dalam pelaksanaan penjatuhan hukuman disiplin, maka perlu ditetapkan Perbub tentang Disiplin Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.
Dasar hukum peraturan bupati ini adalah: UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 21 Tahun 2012; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah menjadi PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 49 Tahun 2018; PP No. 79 Tahun 2021; ; Perda No. 31 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda No. 9 Tahun 2021; Perbub No. 70 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, masa perjanjian, kewajiban, larangan dan sanksi bagi PPPK, pemanggilan PPPK, pemeriksaan, berita acara pemeriksaan dan laporan hasil pemeriksaan, penetapan keputusan, upaya administratif, pembatasan hak kepegawaian, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2023.
23 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Enrekang Nomor 7 Tahun 2023
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 12 TAHUN 2021 TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN ENREKANG
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BERITA DAERAH KABUPATEN ENREKANG TAHUN 2023 NOMOR 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 12 TAHUN 2021
TENTANG TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN ENREKANG
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya perubahan Indeks Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah
(IPPD), sehingga perlu dilakukan
Perubahan atas Peraturan Bupati tentang Tambahan
Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkup Pemerintah
Kabupaten Enrekang;
h bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun
2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di
Lingkup Pemerintah Kabupaten Enrekang;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun
1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II Di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286) sebagaimana telah diubah beberepa kali, reakhir
dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan
Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan Pandemi
Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam
Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan
Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan
Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 134, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6516);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2022 tentang Hubungan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6757);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5887) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016
tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajeman Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
16. Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 11 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2016 Nomor
11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Nomor
22) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Enrekang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran
Daerah Ka bu paten Enrekang Tahun 2020 Nomor 7, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 61);
17. Peraturan Bupati Enrekang Nomor 95 Tahun 2020 ten tang
Kelas Jabatan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Enrekang (Berita Daerah Kabupaten Enrekang
Tahun 2020 Nomor 95);
I
18. Peraturan Bupati Enrekang Nomor 12 Tahun 2021 tentang
Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Enrekang (Berita Daerah Kabupaten
Enrekang Tahun 2021 Nomor 12) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2021
tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di ingkup
Pemerintah KAbupaten Enrekang (Berita Daerah Kabupaten
Enrekang Tahun 2022 Nomor 2);
PASAL I : Beberapa Ketentuan Dalam Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun
2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Enrekang (Berita Daerah
Kabupaten Enrekang Tahun 2021 Nomor 12) diubah
PASAL 4 : JEnis TPP terdiri dari:
a. TPP sesuai Behan Kerja;
b. TPP sesuai Kelangkaan Profesi;
PASAL II : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2023.
22
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Morowali Nomor 7 Tahun 2023
PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2023/NO.07
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 179,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3900) sebagaimana telah di ubah dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2000 tentang Perubahan Undang- Undang Nomor 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3966 );
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Morowali Tahun 2022 Nomor 03, Tambahan kmbaran Daerah Kabupaten Morowali Nomor 0293);
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang: Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2023.
16 Halaman, Lampiran 4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim Nomor 7 Tahun 2023
PERBUP Kab. Muara Enim No. 14 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pedoman Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Daerah, Aparatur Sipil Negara dan Pihak Lain -
Mencabut
PERBUP Kab. Muara Enim No. 44 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pedoman Perjalanan Dinas Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Pihak Lain
PERBUP Kab. Muara Enim No. 6 Tahun 2021 tentang Pedoman Perjalanan Dinas bagi Bupati, Wakil Bupati, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Pihak Lain
PERBUP Kab. Muara Enim No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pedoman Perjalanan Dinas bagi Bupati, Wakil Bupati, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Pihak Lain
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Daerah, Aparatur Sipil dan Pihak Lain
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa untuk mewujudkan pelaksanaan perjalanan dinas secara efisien dan efektif dengan tetap memperhatikan prinsip kepatutan, kewajaran dan akuntabilitas serta sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden No 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional maka perlu diatur pedoman perjalanan dinas dalam negeri, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Perjalanan Dinas bagi Pejabat Daerah, Aparatur Sipil Negara dan Pihak Lain.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 28 Tahun 1959; UU No 17 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden No 33 Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan No 113/PMK.05/2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah No 6 Tahun 2021.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Daerah, Aparatur Sipil Negara dan Pihak Lain dengan menetapkan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.Perjalanan Dinas adalah perjalanan keluar tempat kedudukan yang dilakukan dalam wilayah Republik Indonesia untuk kepentingan negara/ daerah. Diatur mengenai ketentuan umum, ruang lingkup perjalanan dinas, prinsip perjalanan dinas, perjalanan dinas jabatan, surat perintah tugas dan surat perintah perjalanan dinas, biaya perjalanan dinas, pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas, pengendalian internal, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2023.
Mencabut Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman Perjalanan Dinas bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pedoman Perjalanan Dinas bagi Bupati, Wakil Bupati, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap dan Pihak Lain beserta perubahannya
18 hlm, Lampiran : 5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 7 Tahun 2023
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Mencabut
PERBUP Kab. Rejang Lebong No. 11 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI REJANG LEBONG
NOMOR 6 TAHUN 2019 TENTANG PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN
PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH
KABUPATEN REJANG LEBONG
PERBUP Kab. Rejang Lebong No. 36 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong
PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BERITA DAERAH KABUPATEN REJANG LEBONG TAHUN 2023 NOMOR 706
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN REJANG LEBONG
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (2) huruf a angka 8) Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tehun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pen etapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan Pelaksanaan Pemerintahan di Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 34 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2854);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6718);
9 . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 157);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
11. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 20 16 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rejang Lebong (Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Tahun 2016 Nomor 118), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rejang Lebong (Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2018 Nomor 133);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Rej ang Lebong Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2021 Nomor 163)
PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN REJANG LEBONG
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2023.
1. Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pemberian Tarnbahan Penghasilan Berdasarkan Kelangkaan Profesi Kepada Dokter Spesialis Rumah Sakit Umum Daerah Curup Kabupaten Rejang Lebong;
2. Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Kepada Dokter Umum dan Dokter Gigi serta Tarnbahan Penghasilan Berdasarkan Kelangkaan Profesi kepada Pararnedis Anastesi di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Curup Kabupaten Rejang Lebong;
3. Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 6 Tahun 2019 ten tang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong;
4 . Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 36 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong;
5. Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 11 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.
21 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat