Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim Nomor 14 Tahun 2023

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pedoman Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Daerah, Aparatur Sipil Negara dan Pihak Lain

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur perubahan ketentuan mengenai komponen biaya perjalanan dinas, tata cara pelaksanaan dan pertanggungjawaban secara lumpsum, format fakta integritas, dan format kuitansi,

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Muara Enim Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pedoman Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Daerah, Aparatur Sipil Negara dan Pihak Lain
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Muara Enim
Nomor
14
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Muara Enim
Tanggal Penetapan
07 November 2023
Tanggal Pengundangan
07 November 2023
Tanggal Berlaku
07 November 2023
Sumber
BD.2023/No.14
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Muara Enim
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 263 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Muara Enim No. 7 Tahun 2023 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Daerah, Aparatur Sipil dan Pihak Lain
    -

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan