Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, Berita Daerah Kabupaten Kepahiang Tahun 2020 Nomor 613
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong
ABSTRAK: |
- a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (8) Permendagri No 13 Th 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Permendagri No 21 Th 2011, maka kriteria pemberian tambahan penghasilan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah
b. Bahwa sehubungan adanya perubahan pengaturan atas ketentuan mengenai Penghasilan PNS di Lingkungan Pemkab Rejang Lebong, maka Perbup Rejang Lebong No 6 Th 2019 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan PNS di Lingkungan Pemkab Rejang Lebong, perlu diubah untuk disesuaikan; dan
c. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Pebup Rejang Lebong tentang Perubahan Atas Perbup Rejang Lebong No 6 Th 2019 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan PNS di Lingkungan Pemkab Rejang Lebong.
- 1. UU No 9 Th 1967;
2. UU No 17 Th 2003;
3. UU No 12 Th 2011;
4. UU No 23 Th 2014;
5. PP No 20 Th 1968;
6. PP No 53 Th 2010;
7. PP No 12 Th 2019;
8. Permendagri No 13 Th 2006;
9. Perda No 9 Th 2016; dan
10. Perda No 6 Th 2017
- Pemberian Tambahan Penghasilan PNS di Lingkungan Pemkab Rejang Lebong
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
- Perbup Rejang Lebong No 6 Th 2019 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan PNS di Lingkungan Pemkab Rejang Lebong
- 4 Halaman
|