PASAL I : Beberapa Ketentuan Dalam Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Enrekang (Berita Daerah Kabupaten Enrekang Tahun 2021 Nomor 12) diubah PASAL 4 : JEnis TPP terdiri dari: a. TPP sesuai Behan Kerja; b. TPP sesuai Kelangkaan Profesi; PASAL II : Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat