Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Ruang Lingkup, Pengembangan Kompetensi, Sasaran, Penyusunan Rencana Pengembangan Kompetensi, Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi, Satuan Waktu Pengembangan Kompetensi, Bentuk Pengembangan Kompetensi, Pendidikan, Pelatihan, Pola Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi, Kebutuhan Pengembangan Kompetensi, Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat