Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 11 Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan, maka Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak.
Dasar Hukum Peraturan bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUUD Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan ndang-Undang Nomor 31 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 6 Tahun 2015; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 9 Tahun 2016; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2017; dan Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 5 Tahun 2022.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Berau Nomor 33 Tahun 2023
pns - izin - pemilihan - KAMPUNG - KEPALA - badan permusyawaratan - perangkat - calon diri - antar waktu
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD.2023/33
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2020 tentang Izin bagi Pegawai Negeri Sipil yang Mencalonkan Diri dalam Pemilihan Kepala Kampung, Pemilihan Kepala Kampung Antar Waktu, Pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Kampung, atau Sebagai Perangkat Kampung
ABSTRAK:
Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2020 tentang Izin bagi Pegawai Negeri Sipil yang Mencalonkan Diri dalam Pemilihan Kepala Kampung, Pemilihan Kepala Kampung Antar Waktu, Pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Kampung, atau Sebagai Perangkat Kampung sudah tidak sesuai dengan kondisi dan perkembangan saat ini sehingga perlu diubah. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2020.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945 NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan No. 6 Tahun 2023; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 11 Tahun 2019; Perda Kab. Berau No. 7 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 5 Tahun 2017; Perda Kab. Berau No. 1 Tahun 2018; Perda Kab. Berau No. 15 Tahun 2019; Perbup Berau No. 65 Tahun 2020.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2020 yang diubah adalah: Pasal 3 huruf a; Pasal 4 ayat (2) huruf d, huruf f, dan huruf h; serta Lampiran Huruf A, Huruf B, Huruf C, Huruf D, dan Huruf F. Sementara ketentuan yang dihapus adalah Pasal 1 angka 10.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2023.
Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2020 tentang Izin bagi Pegawai Negeri Sipil yang Mencalonkan Diri dalam Pemilihan Kepala Kampung, Pemilihan Kepala Kampung Antar Waktu, Pemilihan Anggota Badan Permusyawaratan Kampung, atau Sebagai Perangkat Kampung
12 hlm.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 33 Tahun 2023
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara Pembagian Jasa Pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah Sepaku
ABSTRAK:
Pengembalian uang jasa pelayanan kesehatan kepada Rumah Sakit Umum Daerah Sepaku perlu diatur pemanfaatannya, agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian Jasa Pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah Sepaku.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 17 Tahun 2023; PP No. 12 Tahun 2019; Permenkes No. 85 Tahun 2015; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Kab. Penajam Paser Utara No. 6 Tahun 2018; Perbup Penajam Paser Utara No. 23 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penerapan Standar Layanan Minimal
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan ini adalah bahwa telah diterbitkan Permendagri No 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal, menggantikan Permendagri No 100 Tahun 2018;
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No 6 Tahun 2002; Undang- Undang No 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 6 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 79 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 59 Tahun 2021; Peraturan Daerah No 18 Tahun 2016; Peraturan Bupati No 179 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini diatur tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal, Standar Pelayanan Minimal yang se1anjutnya disingkat SPM adalah ketentuan jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal. Mengatur mengenai ketentuan umum, penyelenggaraan SPM, pengorganisasian, pelaporan, pembinaan dan pengawasan, pendanaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2023.
Mencabut Peraturan Bupati No 53 Tahun 2019 tentang Penetapan dan Pedoman Penerapan Standar Pelayanan Minimal di Lingkungan Kabupaten Banyuasin
7 hlm, Lampiran : 16 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lombok Barat Nomor 31 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Patut Patuh Patju Kabupaten Lombok Barat
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan aksesibilitas pelayanan kesehatan yang bermutu dan terjangkau, perlu didukung dengan biaya operasional yang memadai;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 83 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, tarif pelayanan pada Badan Layanan Umum Daerah dikenakan sebagai imbalan atas penyediaan pelayanan barang/jasa
kepada masyarakat dan diatur dengan peraturan kepala daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Patut Patuh Patju Kabupaten Lombok Barat;
UU No. 69 Tahun 1958; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 17 Tahun 2023; PP No. 47 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 79 Tahun 2018; Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2006; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2022
Dalam Perbup ini diatur tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Patut Patuh Patju Kabupaten Lombok Barat. Jenis kegiatan pelayanan terdiri atas:
a. Pelayanan Medis;
b. Pelayanan Keperawatan dan kebidanan; dan
c. Pelayanan Penunjang Klinik dan Pelayanan Penunjang Non Klinik.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2023.
15 hlm
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mamuju Tengah Nomor 31 Tahun 2023
PERBUP Kab. Mamuju Tengah No. 41 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Perizinan Dan Non Perizinan
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya beberapa Peraturan Pemerintah sebagai turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja maka pemerintah daerah perlu melakukan penyesuaian kebijakan termasuk produk hukum daerah.
b. bahwa penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah
merupakan kegiatan perizinan berusaha yang proses pengelolaannya secara elektronik mulai tahap permohonan sampai terbitnya dokumen sehingga lebih efektif dan sederhana serta pengawasannya yang transparan, terstruktur dan dapat di pertanggungjawabkan;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, Bupati
mendelegasikan kewenangan Pemerintah Daerah dalam
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Perizinan dan Non Perizinan di Daerah sehingga Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk Menandatangani Dokumen Perizinan dan Non Perizinan, sudah tidak sesuai dengan penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah sehingga perlu di cabut;
d. bahwa berdasarkan pertimangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, Perizinan dan Non Perizinan;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 6 Tahun 2021; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Thun 2018;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penyelenggaraan Perizinan Usaha dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Pendelegasian Kewenangan, Penyelenggaran Perizinan Berusaha, Pelaksanaan, Penerbitan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Penerbitan Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2023.
Perbup Mateng Nomor 41 Tahun 2020
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 30 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelayanan Ambulans Bersatu
ABSTRAK:
bahwa dalam upaya peningkatan pelayanan kesehatan
masyarakat baik dalam penanganan kasus gawat
darurat maupun tidak gawat darurat di wilayah
Kabupaten Semarang, perlu dilaksanakan pelayanan
kesehatan secara cepat, tepat, merata dan terpadu;
bahwa untuk memberikan pelayanan kesehatan secara
cepat, tepat, merata dan terpadu, perlu pelayanan
Ambulans Bersatu; bahwa agar pelaksanaan pelayanan Ambulans Bersatu
sebagaimana dimaksud dalam huruf b dapat berjalan
lancar, efektif, efisien dan akuntabel perlu pedoman
dalam pelaksanaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelayanan
Ambulans Bersatu;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2012;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Sasaran, Pelaksanaan Pelayanan, Kerja Sama, Pendanaan, Pengawasan, Monitoring dan EValuasi, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2023.
7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wakatobi Nomor 30 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, Berita Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2023 Nomor 30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 90 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Nonperizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Wakatobi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjaga kualitas perizinan berusaha
berbasis resiko nonperizinan yang dapat
dipertanggungjawabkan secara cepat, mudah,
terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan
akuntabel dan untuk melaksanakan peraturan
perundang-undangan, maka Peraturan Bupati
Wakatobi Nomor 90 Tahun 2022 tentang
Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Nonperizinan
kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Wakatobi,
perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Wakatobi Nomor 90 Tahun 2022 tentang
Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Nonperizinan
kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Wakatobi;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724)
sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6573);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022
tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5601) sebagaimana telah diubah, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 ten tang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6617);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2021 Nomor 16, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6618);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun
2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 885); 10.Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten
Hkmsetdawktb 0231030
Wakatobi Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun
2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wakatobi
(Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2020
Nomor 5); 11. Peraturan Bupati Wakatobi Nomor 90 Tahun 2022
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Wakatobi
Nomor 90 Tahun 2022 tentang Pendelegasian
Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko dan Nonperizinan kepada
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kabupaten Wakatobi;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Wakatobi
Nomor 90 Tahun 2022 tentang Pendelegasian
Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko dan Nonperizinan Kepada
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Kabupaten Wakatobi (Serita Daerah
Kabupaten Wakatobi Tahun 2022 Nomor 90), diubah pada Pasal 4 ayat (8)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2023.
5 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkalis Nomor 29 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Informasi Pajak Bengkalis Secara Tuntas
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan efektifitas, efisiensi, akuntabilitas pelayanan serta optimalisasi penyelenggaraan pelayanan Pajak Daerah kepada masyarakat, perlu membentuk Sistem Informasi Pajak Bengkalis Secara Tuntas (SIPBUKAS) di Kabupaten Bengkalis.
Dasar Hukum Perbup adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 02 Tahun 2011; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 1 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 11 Tahun 2011; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 02 Tahun 2013; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 65 Tahun 2019;
Dalam Peraturan ini berisi 7 (tujuh) bab dan 10 (sepuluh) pasal diantaranya membahas tentang, Ketentuan Umum; Jenis Pelayanan Perpajakan; Penggunaan Aplikasi Sipbukas; Penanggung Jawab Dan Pengelola Aplikasi Sipbukas; Pembiayaan; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 28 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelayanan Perizinan Satuan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal
ABSTRAK:
bahwa pelayanan perizinan satuan pendidikan sangat penting
diselenggarakan dalam rangka mendukung pelaksanaan
pendidikan anak usia dini dan pendidikan nonformal yang
bertujuan mencerdasan anak bangsa; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (4)
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan cara pelayanan perizinan satuan
pendidikan anak usia sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Pendidikan, perlu menetapkan tata dini dan
pendidikan nonformal; ahwa Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2021 tentang Tata
Cara Pelayanan Perizinan Satuan pendidikan Anak Usia Dini
dan Pendidikan Nonformal, perlu disesuaikan dengan
perkembangan ketentuan peraturan perundang-undangan,
sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Nomor 53 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelayanan Perizinan
Satuan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non formal;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 8 Tahun 2010; Peraturan Bupati Nomor 53 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 4, penyisipan Pasal 4A, perubahan ayat (2) Pasal 5, penyisipan Pasal 13A.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2023.
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 53 Tahun 2021 diubah.
5 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat