Dalam peraturan ini diatur tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal, Standar Pelayanan Minimal yang se1anjutnya disingkat SPM adalah ketentuan jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal. Mengatur mengenai ketentuan umum, penyelenggaraan SPM, pengorganisasian, pelaporan, pembinaan dan pengawasan, pendanaan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat