Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 33 Tahun 2023

Tata Cara Pembagian Jasa Pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah Sepaku

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

1. Ketentuan Umum; 2. Tata Cara Pembagian Jasa Pelayanan; 3. Penganggaran; 4. Pemanfaatan Uang Jasa Pelayanan Kesehatan; 5. Ketentuan Peralihan; 6. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 33 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pembagian Jasa Pelayanan pada Rumah Sakit Umum Daerah Sepaku
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Penajam Paser Utara
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Penajam
Tanggal Penetapan
08 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
11 Desember 2023
Tanggal Berlaku
11 Desember 2023
Sumber
BD 2023/33
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 6 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan