Dalam Perbup ini diatur tentang Tarif Pelayanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Patut Patuh Patju Kabupaten Lombok Barat. Jenis kegiatan pelayanan terdiri atas: a. Pelayanan Medis; b. Pelayanan Keperawatan dan kebidanan; dan c. Pelayanan Penunjang Klinik dan Pelayanan Penunjang Non Klinik.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat