Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 15 ayat (2) PP No. 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
UUD 1945 Psl 18 (6), UU No. 13 Tahun 2003, UU No. 34 Tahun 2003, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 69 Tahun 2010, dan PP No. 97 Tahun 2012
Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Pejabat, Badan, Retribusi Daerah, Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, Tenaga Kerja Asing, Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing, Surat Ketetapan Retribusi Daerah, Surat Tagihan Retribusi Daerah, Wajib Retribusi, Masa Retribusi, Perizinan Tertentu, Pemeriksaan, dan Penyidikan; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran; Pemanfaatan Pembayaran Retribusi; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluarsa Penagihan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pasuruan No. 11 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Kab Pasuruan Tahun 2014 No 11, TLD 278
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pemakaman
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kinerja pelayanan pemakaman diperlukan perbaikan dan penyesuaian penyelenggaraan pelayanan pemakaman;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, maka Daerah diberikan kewenangan untuk menggali dan menggunakan potensi sumber-sumber penerimaan di Daerah dalam bentuk Pajak dan Retribusi Daerah guna mewujudkan kemandirian Daerah yang otonom;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan pemakaman;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Berita Negara Tahun 1950) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
3. Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik (Lembaran Negara Tahun 1977
Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3107);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3258)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5145);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 09 Tahun 1987 tentang Penyediaan dan Penggunaan Tanah Untuk Keperluan Tempat Pemakaman;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan, antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4738);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Nomor 119);
18. Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 1978 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 1977 tentang Perwakafan Tanah Milik;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
22. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 1989 tentang Pedoman Penyediaan dan Penggunaan Tanah Untuk Keperluan Tempat Pemakaman;
23. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 4 Tahun 2008 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan (Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2008 Nomor 04);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 209) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 30 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Tahun 2012 Nomor 30);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Pasuruan Tahun 2011 Nomor 03);
Peraturan ini antara lain mengatur tentang Ketentuan Umum Retribusi Pelayanan Pemakaman; Penggolongan Tempat Pemakaman; Pengelolaan, Penunjukan dan Penetapan; Pemakaman Penggalian, Pemindahan Jenazah atau Kerangka Jenazah; Perizinan; Persyaratan; Pemeliharaan; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Penetapan Struktur dan Besaranya Tarif Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Tata Cara Perhitungan Retribusi; Wilayah Pemungutan Retribusi; Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang; Tata Cara Pemungutan; Pembayaran Retribusi; Penagihan Retribusi; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pemberian Pengurangan, keringanan dan Pembebasan Retribusi/Sanksi; Kadaluarsa Penagihan; Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa; Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pasuruan Nomor 12 Tahun 1981 (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pasuruan Tahun 1982 Seri B Nomor 2/B) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pasuruan Nomor 14 Tahun 1990 (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pasuruan Tahun 1991 Seri B Nomor 9/B) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 11 Tahun 2014
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KAB. KLATEN NOMOR 18 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2014/NO.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pemungutan terhadap jasa yang telah diberikan Pemerintah Daerah kepada masyarakat, terutama berkaitan dengan Jasa Umum, Pemerintah Kabupaten Klaten telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
b. bahwa dengan adanya perkembangan keadaan, terutama dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2014 tentang Rumah Sakit Umum Daerah ”Bagas Waras” Kabupaten Klaten, maka Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a sudah tidak sesuai, oleh karena itu perlu diadakan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang Nomor 24 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Tingkat II Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 18 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2014
Peraturan tersebut mengatur mengenai perubahan terhadap Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2014.
Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2011
46
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara No. 11 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk sesuai ketentuan Pasal 110 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.8 Tahun 1981; UU No.38 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2007; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No.58 Tahun 2010; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010.
Dalam peraturan ini diatur tentang retribusi pelayanan pasar termasuk didalamnya mengatur tentang nama, objek dan subjek, kewajiban dan larangan, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, klasifikasi pasar, prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi, struktur besarnya tarif retribusi, masa retribusi dan saat retribusi terutang, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan retribusi, sanksi administratif, tata cara pembayaran dan penagihan , keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kadaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 18 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo No. 11 Tahun 2014
IZIN GANGGUAN - KEGIATAN USAHA - PERUSAHAAN - INDUSTRI
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2014/No.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN GANGGUAN BAGI KEGIATAN USAHA,
PERUSAHAAN DAN INDUSTRI
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan pegawasan dan pengendalian bagi kegiatan usaha yang menimbulkan gangguan terhadap kelestarian lingkungan, sosial kemasyarakatan, ketentraman dan ketertiban umum diperlukan adanya peraturan mengenai Izin gangguan;
Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 09 Tahun 2005 tentang Izin Gangguan Bagi Kegiatan Usaha Perusahaan dan Industri tidak sesuai lagi dengan kebutuhan pengaturan izin gangguan sehingga perlu diganti.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Gangguan No. 226 Tahun 1926; UU No. 9 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008.
Perda ini mengatur mengenai Izin Gangguan Bagi Kegiatan Usaha, Perusahaan dan Industri, meliputi: Kriteria Gangguan; Ketentuan Perizinan; Peran Serta Masyarakat; Pengawasan dan Pengendalian; Kewajiban dan Larangan; Retribusi Izin Gangguan; Kegiatan Usaha yang tidak wajib izin Gangguan; Sanksi Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2014.
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini maka ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang Izin Gangguan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 09 Tahun 2005 tentang Izin Gangguan Bagi Kegiatan Usaha Perusahaan dan Industri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Retribusi Izin Gangguan diatur dengan
Peraturan Daerah tersendiri.
12 hlm.; Lampiran 5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulungan No. 11 Tahun 2014
Peraturan Daerah (Perda) NO. 11, LD.2014/NO.11, TLD NO.10
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, khususnya terhadap pelaksanaan pemungutan
retribusi Pelayanan Kepelabuhanan, tidak dapat sepenuhnya dilaksanakan karena dirinci sesuai dengan barang yang dikenakan retribusi, termasuk dalam container tidak memungkinkan dihitung satu-persatu unit barang, dan akan memerlukan waktu serta personil yang cukup banyak, kelancaran dan memudahkan dalam pelaksanaan pemungutan retribusi Pelayanan Kepelabuhanan tersebut,
perlu melakukan perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, UU No. 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan, UU No. 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, UU No 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara, Pp No 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, PP No 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Kota, PP No 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan, PP No 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, PERMENDAGRI No 1 Tahun 2004 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2008 tentang Penerbitan Lembaran Daerah dan Berita Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Bulungan, Peraturan Daerah Kabupaten Bulungan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Peraturan ini mengenai perubahan dan penyesuaian terhadap peraturan sebelumnya mengenai retribusi atas layanan jasa usaha yang disediakan oleh pemerintah daerah atau badan usaha milik daerah di Kabupaten Bulungan. Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memastikan bahwa retribusi yang dikenakan atas jasa usaha tetap relevan dan efektif, sejalan dengan perubahan kondisi ekonomi dan kebijakan daerah. Dengan adanya perubahan ini, diharapkan pengelolaan retribusi dapat dilakukan dengan lebih baik, memberikan layanan yang lebih optimal, dan memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan pendapatan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULUNGAN NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna No. 11 Tahun 2014
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu dilakukan perubahan, penyesuaian dan penyempurnaan ; Bahwa tarif Pajak dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dirasa cukup tinggi sehinggga memberatkan masyarakat, maka perlu diadakan perubahan tarif .
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 29 Tahun 1959 ; UU No. 8 Tahun 1981 ; UU No. 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2000 ; UU No. 14 Tahn 2002 ; UU No. 1 Tahun 2004 ; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU No. 12 Tahun 2008 ; UU No. 33 Tahun 33 ; UU No. 28 Tahun 2009 ; UU No. 12 Tahun 2011 ; PP No. 135 Tahun 2000 ; PP No. 58 Tahun 2005 ; PP No. 79 Tahun 2005 ; PP No. 69 Tahun 2010 ; PP No. 91 Tahun 2010 ; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011 ; Permendagri No. 53 Tahun 2007 ; Permendagri No. 54 Tahun 2009 ; Permendagri No. 1 Tahun 2014 ; Perda Kabupaten Muna No. 22 Tahun 2002.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur dalam Pasal I, Pasal 1, Pasal 3, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 13, Pasal 13A, Pasal 16, Pasal 21, Pasal 23, Pasal 24, Dan Pasal II.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2014.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Ilir No. 11 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 157, huruf a angka 4 maka lain-lain pendapatan asli daerah yang sah perlu diatur dengan Peraturan Daerah. Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah, guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 3 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 3 Tahun 2014; Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 4 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 4 Tahun 2014; Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 6 Tahun 2012.
Dalam PERDA ini diatur mengenai LLPADS; Penganggaran; Pengelolaan LLPADS; Penerimaan dan Penyetoran; Penatausahaan dan Akuntansi; Pembinaan dan Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lahat No. 11 Tahun 2014
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Kedua atas Perda Kab Lahat Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Daerah
ABSTRAK:
Dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah maka perlu dilakukan intensifikasi Retribusi Daerah sesuai dengan kemampuan dan kondisi masyarakat. penerbitan Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing yang lokasi kerjanya lintas Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) Provinsi dan yang lokasi kerjanya dalam wilayah Kabupaten/Kota yang merupakan urusan Pemerintah Daerah memenuhi kriteria sebagai Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150 huruf c UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dasar Hukum: Pasal 18 Ayat (6) UUD Negara Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 97 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 4 Tahun 2011.
Dalam PERDA ini diatur mengenai perubahan pada beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 4 Tahun 2011.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah ketentuan Ketentuan Pasal 1 ditambahkan 8 (delapan) angka yaitu angka 70, angka 71, angka 72, angka 73, dan angka 74, angka 75, angka 76 dan angka 77; Di antara Pasal 55 dan Pasal 56 disisipkan 3 (tiga) pasal yaitu Pasal 55 A, Pasal 55 B dan Pasal 55 C; Ketentuan Pasal 58 diubah; Ketentuan Pasal 59 ditambahkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (19); Ketentuan ayat (1) Pasal 62 diubah; Ketentuan Pasal 63 ayat (6) angka romawi VI dihapus; Ketentuan angka (1), angka (2), angka (3), angka (4), angka (5), angka (6), angka (7) angka (8), angka (9), angka (10), angka (11), angka (12), angka (13), angka (14), angka (15), angka (16), angka (17), angka (18), angka (19) dan angka (20) Pasal 64 diubah, dan beberapa ketentuan lainnya.
25 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat