Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 11 Tahun 2014

Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Pejabat, Badan, Retribusi Daerah, Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, Tenaga Kerja Asing, Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing, Surat Ketetapan Retribusi Daerah, Surat Tagihan Retribusi Daerah, Wajib Retribusi, Masa Retribusi, Perizinan Tertentu, Pemeriksaan, dan Penyidikan; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran; Pemanfaatan Pembayaran Retribusi; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluarsa Penagihan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi Nomor 11 Tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Melawi
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Nanga Pinoh
Tanggal Penetapan
12 Desember 2014
Tanggal Pengundangan
15 Desember 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2014/NO.11, TLD NO.11, LL KAB. MELAWI: 11 HLM
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Melawi
Bidang
Halaman ini telah diakses 449 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan