Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2016-2025
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi dan Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten/Kota. Maka untuk itu perlu ditetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi Kalimantan Selatan
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 9 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 17 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur tentang pedoman rencana umum penanaman modal provinsi Kalimantan Selatan. RUPM Provinsi Kalimantan Selatan meliputi pendahuluan, asan dan tujuan , visi dan misi, serta arah kebijakan. Pemerintah Kabupaten/Kota menyusun Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten/Kota (RUPMK) dengan mengacu pada RUPM Provinsi Kalimantan Selatan dan menetapkan prioritas pengembangan sesuai dengan potensi dan daya saing Kabupaten/Kota. Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten/Kota (RUPMK) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. Dalam menyusun Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten/Kota (RUPMK, Pemerintah Kabupaten/Kota dapat berkonsultasi kepada BKPMD
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2016.
PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN NOMOR 068 TAHUN 2016
8 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 67 Tahun 2016
PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 67, BD.2016/NO.67
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Rencana Kerja dan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggran 2017
ABSTRAK:
dalam rangka penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) danRencana Kerja dan AnggaranPejabat Pengelola Keuangan Daerah (RKA-PPKD) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2017, dipandang perlu menetapkan Peraturan Gubernur sebagai pedoman dalam penyusunan RKA-SKPDdan RKA-PPKD dimaksud. Maka untuk itu perlu ditetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman PenyusunanRencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Rencana Rencana Kerja dan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerahdi Lingkungan PemerintahProvinsi Kalimantan SelatanTahun Anggaran 2017
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 051 Tahun2012; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 092 Tahun 2012
Peraturan ini mengatur tentang pedoman penyusunan kerja dan anggaran satuan perangkat daerah dan rencana kerja dan anggaran pejabat pengelola keuangan daerah di lingkungan pemerintah provinsi Kalimantan Selatan. Penganggaran untuk pengadaan kebutuhan barang milik daerah, menggunakan dasar perencanaan kebutuhan barang milik daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerahdan memperhatikan standar barang berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah, sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun2006. Khusus penganggaran untuk pembangunan gedung dan bangunan barang milik daerah memperhatikan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun2011 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara. Dalam pengalokasian Belanja tidak diperkenankan adanya biaya untuk Pemberian/Penyampaian ucapan selamat/karangan bunga, kegiatan perayaan hari-hari besar/hari raya, belanja bantuan pada SKPD selain Sekretariat Daerah/PPKD, dan pencantuman merek dagang dalam pengadaan barang/jasa. Tidak diperkenankan memunculkan program atau kegiatan baru, menambah/mengurang/menggeser/memindahkan dana/anggaran di luar RKPD yang telah ditetapkan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2016.
PERATURANGUBERNUR KALIMANTAN SELATAN NOMOR 067 TAHUN2016
22 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 66 Tahun 2016
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 66, BD.2016/NO.66
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur KalImantan Selatan Nomor 028 Tahun 2016 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2017
ABSTRAK:
untuk melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 061/2911/SJ Tahun 2016 tentang Tindak Lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Pemerintah Provinsi harus melakukan penyesuaian Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2017. Maka untuk itu perlu ditetapkan peraturan tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2017
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 17 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 21 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 22 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 23 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 10 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 051 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 092 Tahun 2012;
Peraturan ini mengatur tentang rencana kerja pemerintah daerah. Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2017 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, tercantum dalam Buku Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017 yang telah disesuaikan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini. Rencana Kerja Perangkat Daerah ditetapkan dengan peraturan pimpinan Perangkat Daerah setelah disesuaikan dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2016.
PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN NOMOR 028 TAHUN 2016
PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN NOMOR 066 TAHUN 2016
7 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 52 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Singel Data System Untuk Pembangunan Daerah di Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung perencanaan pembangunan yang berkualitas dan pengendalian pembangunan yang efektif, diperlukan adanya pengelolaan data yang akurat, mutakhir, integrasi, lengkap, akuntabel, dinamis, handal, mudah diakses dan berkelanjutan, serta ditunjang dengan analisis yang mendalam, tajam dan komprehensif; bahwa mewujudkan keterpaduan perencanaan pembangunan antara Pusat, Provinsi, kabupaten/Kota dan desa perlu didukung dengan data yang dikelola secara seksama dan berkelanjutan; bahwa diperlukan kemudahan untuk memperoleh layanan data dan informasi pembangunan dalam rangka mendorong partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan pembangunan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu ditetapkan Pergub tentang Single Data System untuk Pembangunan Daerah di Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 47 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 65 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2016;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang asas, maksud dan tujuan, ruang lingkup, kedudukan, kewenangan, mekanisme, kebijakan dan strategi, pengelolaan, sumber daya manusia, kelembagaan dan koordinasi, kerjasama dan kemitraan, peran masyarakat dan dunia usaha, larangan, insentif dan disinsentif, sanksi, pembinaan dan pengendalian, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2016.
13 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo No. 52 Tahun 2016
PEDOMAN PELAKSANAAN PENILAIAN RESIKO DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI GORONTALO
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 52, BD.2016/NO.52
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Resiko Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk mendorong penyelengaraan sistem pengendalian intern pemerintah lebih efektif dengan mewajibkan pelaksanaan penilaian risiko yang meliputi identifikasi risiko dan analisis risiko.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No, 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 60 Tahun 2008; Peraturan Kepala BPKP Nomor PER-688/K/D4/2012.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Resiko di Lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang maksud, tujuan, ruang lingkup, sasaran, dan tahapan penilaian risiko.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 37 halaman dengan lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 50 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2013-2033
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan dalam Pasal 41 ayat (2) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan disebutkan bahwa “Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi disusun oleh Instansi Kehutanan Provinsi, yang dinilai melalui konsultasi pada pihak dan disahkan oleh Gubernur. Untuk itu maka perlu ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2013-2033.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990; Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.42/Menhut-II/2010; Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.49/Menhut-II/2011; Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.01/Menhut-II/2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 08 Tahun 2008
Peraturan ini menagtur tentang rencana kehutanan, yang mana ruang lingkupnya meliputi perencanaan kawasan hutan dan hutan di luar kawasan hutan dalam wilayah administrasi Provinsi Kalimantan Selatan. Rencana Kehutanan bertujuan untuk menggambarkan indikasi spasial atau ruang perencanaan kehutanan untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun yang akan datang terutama terkait dengan arahan konservasi, perlindungan dan rehabilitasi serta pemanfaatan dan penggunaan kawasan hutan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2015.
PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN NOMOR 050 TAHUN 2015
5 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 50 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyesuaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2013-2018
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 282 Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan dan Tata Cara Penyusunan, Pengadilan dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, dipandang perlu melakukan Penyesuain Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2013-2018. Maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyesuaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2013-2018.
UU No.25 Tahun 1956; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahu 2004; UU No.17 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.8 Tahun 2008; PP No.18 Tahun 2016; Perpres No.87 Tahun 2014; Keppres No.137/P Tahun 2013; Permendagri No.54 Tahun 2010; Permendagri No.80 Tahun 2015; Perda No.15 Tahun 2008; Perda No.7 Tahun 2014; Perda No.1 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Penyesuaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2013-2018 dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang tujuan penetapan perubahan RPJMD, indikator pembangunan daerah, dan ketentuan lain.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Desember 2016.
317
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah No. 50 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang RENCANA AKSI DAERAH PANGAN DAN GIZI PROVINSI SULAWESI TENGAH TAHUN 2015-2019
ABSTRAK:
bahwa pembangunan pangan dan gizi ditujukan untuk mencukupi kebutuhan pangan masyarakat secara adil dan merata baik dalam jumlah maupun mutu gizinya sehingga terpenuhi salah satu kebutuhan pokok untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat; bahwapembangunanpangandanperbaikangiziadalah suatu upaya pembangunan yang bersifat multisektor; bahwa pembangunan pangan dan gizi harus dilakukan secara terpadu, terkoordinasi dan bersinergi antar masing-masing sektor di pemerintahan sehingga perlu pengaturan dalam implementasinya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2015-2019;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang dokumen perencanaan sebagai pedoman dalam upaya percepatan pembangunan pangan dan gizi guna mendukung pelaksanaan Pembangunan Daerah pada Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2019 dalam bentuk arah kebijakan pencapaian target sasaran pembangunan pangan dan gizi. RAD-PG ini menjadi pedoman Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk menyusun rencana aksi daerah sekaligus menjadi instrumen sinergi berbagai lembaga di daerah dalam melakukan sinkronisasi program dan kegiatan dalam upaya pencapaian target pembangunan pangan dan gizi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2016.
4 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat No. 49 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Biaya Masukan Penyusunan Rencana Kerja Anggaran Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 4 ayat (1) Permendagri No.13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Permendagri No.13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu untuk mengatur standar biaya dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Organisasi Perangkat Daerah yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
dasar hukum: UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No.3 Tahun 2007; PP No.19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No.23 Tahun 2011; PP No.71 Tahun 2010; Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara No.2 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara No.8 Tahun 2016; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.31 Tahun 2016; Peraturan Menteri Keuangan RI No.33/PMK.02/2016; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.2 Tahun 2008; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.6 Tahun 2016.
dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai rincian standar biaya masukan penyusunan rencana kerja Anggaran Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun Anggaran 2017.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2016.
6 halaman, Lampiran 1 file
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 49 Tahun 2016
PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 49, BD.2016/NO.49
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
dalam rangka penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2016, dipandang perlu menetapkan Peraturan Gubernur sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah dimaksud. Untuk itu maka perlu ditetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan SelatanTahun Anggaran 2016.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 051 Tahun2012; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 092 Tahun 2012; Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/595/KUM/2011; Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/ 0242/KUM/2013;
Peraturan ini mengatur tentang pedoman penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah. Untuk SKPD, PPK-SKPD yang ditunjuk adalah Pejabat yang menangani fungsi Kesekretariatan (Sekretaris/Kabag TU/Kabag Keuangan/Kabag Akuntansi dan/atau Pelaporan) pada masing-masing SKPD, sedangkan Pembantu PPK-SKPD adalah Pejabat yang menangani fungsi Keuangan dan Pejabat lainnya pada eselon IV(pada fungsi kesekretariatan), sedangkan untuk pelaksanaannya dapat dibantu oleh Petugas teknis paling banyak4 (empat) orang. besarnya honorium dapat diseuaikan dengan peraturan yang sudah dibuat. Penganggaran untuk pengadaan kebutuhan barang milik daerah, menggunakan dasar perencanaan kebutuhan barang milik daerah. RKA-SKPD dan RKA-PPKDPerubahan APBD Tahun Anggaran 2016 disusun berdasarkan pagu yang telah ditetapkan dalam PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2016untuk masing-masing SKPD/Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2016.
PERATURANGUBERNUR KALIMANTAN SELATAN NOMOR 049 TAHUN2016
22 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat