Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Rencana Aksi Daerah Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal (RAD-PPDT) Provinsi Bengkulu Tahun 2020. Dimuat ketentuan umum, maksud dan tujuan, sistematika, pemantauan, evaluasi dan pelaporan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat