Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 37 Tahun 2018

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH BERBASIS E-PLANNING DI PROVINSI BENGKULU

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Peraturan Gubernur ini dimaksudkan untuk mengatur pengelolaan sistem e-planning untuk seluruh pemangku kepentingan pembangunan di daerah dan mengelola penyampaian usulan kegiatan prioritas, pengolahan data, penetapan rencana kegiatan untuk dokumen RKPD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 37 Tahun 2018 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH BERBASIS E-PLANNING DI PROVINSI BENGKULU
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Bengkulu
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Bengkulu
Tanggal Penetapan
14 Agustus 2018
Tanggal Pengundangan
15 Agustus 2019
Tanggal Berlaku
15 Agustus 2018
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI BENGKULU TAHUN 2018 NOMOR 37
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Bengkulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 427 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan