Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Peraturan Gubernur ini dimaksudkan untuk mengatur pengelolaan sistem e-planning untuk seluruh pemangku kepentingan pembangunan di daerah dan mengelola penyampaian usulan kegiatan prioritas, pengolahan data, penetapan rencana kegiatan untuk dokumen RKPD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat