Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Penghasilan Bagi Direksi Dan Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Klungkung
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Mcnteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum dan dengan memperhatikan kcputusan rapat Direksi dan Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Klungkung tanggal,26 April 2011, perlu mengadakan penyesuaian ketentuan yang berlaku bagi pemberian penghasilan bagi Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Klungkung;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Klungkung tentang Pemberian Penghasilan Bagi Direksi Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Klungkung;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962;
Undang-Undang Nomor 1Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007;
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2000;
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1998;
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klungkung Nomor 11 Tahun 1990.
1. KETENTUAN UMUM; 2. PENGHASILAN, JASA PENGABDIAN DAN JASA PR0DUKSI BAGI DIREKSI; 3. PENGHASILAN, JASA PENGABDIAN DAN JASA PRODUKSI BAGI DEWAN PENGAWAS; 4. DANA REPRESENTATIF; 5. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2011.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 13 Tahun 2011
PEDOMAN UMUM - PELAKSANAAN - BANTUAN OPERASIONAL MANAJEMEN MUTU - SEKOLAH PENGGANTI KOMITE - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2011/NO.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN UMUM PELAKSANAAN BANTUAN OPERASIONAL MANAJEMEN MUTU (BOMM) SEKOLAH PENGGANTI KOMITE KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
Dalam rangka untuk meningkatkan pelayanan dan peningkatan aksesibiltas serta mutu di bidang pendudukan khususnya tenaga pendidik dan kependidikan sekolah menengah (SMA/SMK) perlu adanya tindak lanjut melalui Bantuan Operasional Manajemen Mutu (BOMM) Sekolah Pengganti Komite;
Untuk memenuhi maksud di atas perlu ditetapkan Perbup tentang Pedoman Umum Pelaksanaan BOMM Sekolah Pengganti Komite Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 9 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 47 Tahun 2009; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 47 Tahun 2008; PP No. 48 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2011; PERDA No. 01 Tahun 2005; PERBUP No. 10 Tahun 2011.
PERBUP ini mengatur mengenai Pedoman Umum Pelaksanaan Bantuan Operasional Manajemen Mutu (BOMM) Sekolah Pengganti Komite Kabupaten Tanjung Jabung Timur, meliputi: Pedoman BOMM Sekolah Pengganti Komite; Penetapan Alokasi BOMM Sekolah Pengganti Komite; Perhitungan BOMM Sekolah Pengganti Komite.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2011.
5 hlmn; 1 lmpiran.
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 13 Tahun 2011
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal NO. 13, BN 2011/ NO 930; https://jdih.bkpm.go.id/ : 3 HLM
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Perubahan Peraturan Kepala BKPM Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Badan Koordinasi Penanaman Modal
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 13 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, Lembaran Daerah Kabupaten pulau Morotai Tahun 2011 Nomor 13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
Dengan terbentuknya Kabupaten Pulau Morotai menjadi daerah otonom yang diberi kewenangan mengurus rumah tangganya sendiri, maka perlu pengaturan terhadap pemungutan sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka sesuai dengan kewenangan Pemerintah Daerah retribusi perizinan tertentu merupakan retribusi kabupaten dan dalam pelaksanaannya perlu diatur dengan Peraturan Daerah. Retribusi Perizinan Tertentu merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah. Dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat terhadap pembangunan daerah, maka sesuai dengan kewenangan Pemerintah Daerah perlu dipungut Retribusi Perizinan Tertentu. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
UU Gangguan stbl Tahun 1962 Nomor 226 sebagaimana telah diubah dan ditambah stbl Tahun 1940 No. 14 dan 450; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1983; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 27 Tahun 2007; UU RI No. 53 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 45 Tahun 2009; PP No. 54 Tahun 2002; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 19 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 60 Tahun 2010; Permendagri No. 27 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pemgaturannya. Diatur tentang Nama, Objek, dan Subjek dan Tarif Retribusi Golongan Perizinan Tertentu, Prinsip Penetapan Struktur dan Tarif Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif, Pemungutan Retribusi, Kedaluwarsa Penagihan, Sanksi Administrasi, Pemeriksaan, Insentif Pemungutan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2011.
34 Halaman, Penjelasan: 6 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 13 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Perbup Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
Sehubungan dengan adanya pergeseran antar rincian obyek belanja dalam obyek belanja berkenaan dalam Penjabaran APBD Kabupaten Ogan Komering Ilir TA 2011, sesuai ketentuan Pasal 160 Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, dapat dilakukan dengan cara mengubah Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD dan selanjutnya dianggarkan dalam Raperda tentang Perubahan APBD; Perubahan tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor 12 tahun 2011 tentang Penjabaran APBD Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun Anggaran 2011.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini, yaitu sebagai berikut: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU Republik Indonesia No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 65 No. Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 37 Tahun 2006; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Permendagri No. 37 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 01 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor 12 tahun 2011 tentang Penjabaran APBD Kabupaten Ogan Komering Ilir Tahun Anggaran 2011.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 13 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2011/NO.13, TLD NO.42
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
Sesuai Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; pelayanan pasar merupakan salah satu jenis objek retribusi daerah dalam golongan Retribusi Jasa Umum berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Retribusi Pelayanan Pasar dalam wilayah Kabupaten Luwu Timur dianggap memadai dan memiliki peranan yang relatif besar terhadap pendapatan daerah, sehingga dipandang perlu ditetapkan sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah Kabupaten Luwu Timur.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); 6. Undang-Undang Nomor Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
9. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
10. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Intensif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2011.
13 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru No. 13 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 127 huruf h Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan merupakan salah satu jenis Retribusi Jasa Usaha yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah. Dalam rangka pelaksanaan pemungutan Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan serta sebagai pelaksanaan ketentuan pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu mengatur ketentuan tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan dalam Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1962; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 04 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 09 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 16 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang :
Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek dan Subjek Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
5. Prinsip dan Sasaran Penetapan Struktur dan Besaran Tarif Retribusi;
6. Struktur dan Besaran Tarif Retribusi;
7. Wilayah Pemungutan;
8. Pemungutan;
9. Tata Cara Pembayaran;
10. Tata Cara Penagihan;
11. Keberatan;
12. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
13. Kedaluwarsa;
14. Pemeriksaan;
15. Pemanfaatan;
16. Insentif Pemungutan;
17. Penyidikan;
18. Ketentuan Pidana;
19. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 10 Tahun 2004 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan
Penjelasan: 3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Binjai No. 13 Tahun 2011
PAJAK DAERAH – PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BINJAI NOMOR 3 TAHUN 2011
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2011/NO.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah. Kebijakan pajak daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah. Dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Binjai, perlu segera melaksanakan pemungutan Pajak Bumi dan B
angunan Perdesaan dan Perkotaan.
UU Nomor 9 Drt Tahun 1956; UU Nomor 8 Tahun 1981; UU Nomor 6 Tahun 1983; UU Nomor 5 Tahun 1990;
UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 19 Tahun 1997; UU Nomor 14 Tahun 2002; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 29 Tahun 2009; UU Nomor 30 Tahun 2009;
UU Nomor 32 Tahun 2009; PP Nomor 27 Tahun 1983; PP Nomor 10 Tahun 1986; PP Nomor 10 Tahun 1989; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 42 Tahun 2008; PP Nomor 43 Tahun 2008; Permendagri Nomor 15 Tahun 2006;
Permendagri Nomor 16 Tahun 2006; Permendagri Nomor 17 Tahun 2006; Perda Kota Binjai Nomor 8 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Beberapa ketentuan yang diubah, yaitu:
1.Ketentuan Pasal 61, sehingga berbunyi: Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah sebagai
berikut :
a. untuk NJOP sampai dengan Rp. 1. 000.000.000,- (satu milyar rupiah) ditetapkan sebesar 0,1 % (nol koma satu persen);
b. untuk NJOP di atas Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) ditetapkan sebesar 0,2 % (nol koma dua persen).
2. Ketentuan Pasal 93 ayat (2), sehingga keseluruhannya berbunyi:
(1) Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
(2) Khusus Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2011.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pengabulan Ekstradisi Atas Nama Sdr. Horvath Eva Alias Szucs Eva Alias Szucs Alias Eva Horvath, Warga Negara Hungaria
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 13 Tahun 2011
PERDA Kota Banjarbaru No. 03 Tahun 2006 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2002 tentang Retribusi Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi
PERDA Kota Banjarbaru No. 09 Tahun 2001 tentang Retribusi Ijin Pengambilan/Pemanfaatan Hasil Hutan Ikutan, Hasil Hutan di Luar Kawasan Hutan dan Hasil Kayu Perkebunan
bahwa Air Tanah memiliki fungsi strategis bagi kehidupan, pengusahaan air tanah yang mempunyai nilai ekonomis perlu adanya timbal balik melalui kewajiban pembayaran pajak dalam jumlah tertentu yang ditetapkan oleh peraturan perundang- undangan; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Air Tanah merupakan satu jenis objek pajak daerah baru bagi daerah perlu dikelola secara seksama yang diharapkan untuk mendukung pendapatan asli daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Air Tanah;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1451.K/10MEM/2000; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 15 Tahun 2003; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pajak Air Tanah Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Nama, Objek Dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan, Tarif dan Cara Penghitungan Pajak; Wilayah Pemungutan; Masa Pajak dan Saat Pajak Terutang; Penetapan Pajak; Pemungutan Pajak; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluarsa Penagihan; Tata Cara Penghapusan Piutang yang Kedaluarsa; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak; Pembukuan dan Pemeriksaan; Insentif Pemungutaan; Ketentuan Khusus; Pembinaan dan Pengawasan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan ; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
24 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat