Peraturan ini mengatur tentang : Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Objek dan Subjek Retribusi; 3. Golongan Retribusi; 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 5. Prinsip dan Sasaran Penetapan Struktur dan Besaran Tarif Retribusi; 6. Struktur dan Besaran Tarif Retribusi; 7. Wilayah Pemungutan; 8. Pemungutan; 9. Tata Cara Pembayaran; 10. Tata Cara Penagihan; 11. Keberatan; 12. Pengembalian Kelebihan Pembayaran; 13. Kedaluwarsa; 14. Pemeriksaan; 15. Pemanfaatan; 16. Insentif Pemungutan; 17. Penyidikan; 18. Ketentuan Pidana; 19. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat