PEMBERIAN-PENGHASILAN-BAGI-DIREKSI-DAN-DEWAN-PENGAWAS-PERUSAHAAN-DAERAH-AIR-MINUM-(PDAM)-KABUPATEN-KLUNGKUNG
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BD.2011/No.13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Penghasilan Bagi Direksi Dan Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Klungkung
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Mcnteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum dan dengan memperhatikan kcputusan rapat Direksi dan Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Klungkung tanggal,26 April 2011, perlu mengadakan penyesuaian ketentuan yang berlaku bagi pemberian penghasilan bagi Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Klungkung;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Klungkung tentang Pemberian Penghasilan Bagi Direksi Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Klungkung;
- Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962;
Undang-Undang Nomor 1Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007;
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2000;
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1998;
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klungkung Nomor 11 Tahun 1990.
- 1. KETENTUAN UMUM; 2. PENGHASILAN, JASA PENGABDIAN DAN JASA PR0DUKSI BAGI DIREKSI; 3. PENGHASILAN, JASA PENGABDIAN DAN JASA PRODUKSI BAGI DEWAN PENGAWAS; 4. DANA REPRESENTATIF; 5. KETENTUAN PENUTUP.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2011.
- 4
|