1. KETENTUAN UMUM; 2. PENGHASILAN, JASA PENGABDIAN DAN JASA PR0DUKSI BAGI DIREKSI; 3. PENGHASILAN, JASA PENGABDIAN DAN JASA PRODUKSI BAGI DEWAN PENGAWAS; 4. DANA REPRESENTATIF; 5. KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat