Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjualan Produksi Benih Padi Pada Unit Pelaksana Teknis Perbenihan Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah bukan
dari pajak dan retribusi adalah penjualan produksi benih
padi pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perbenihan Dinas
Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten Musi
Rawas.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perbup No. 24 Tahun 2008; Perbup No. 59 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penjualan Produksi Benih Padi pada Unit
Pelaksana Teknis (UPT) Perbenihan Dinas Tanaman
Pangan dan Holtikultura Kabupaten Musi Rawas, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Produksi daerah adalah benih padi yang dihasilkan oleh Unit Pelaksana
Teknis Perbenihan Dinas Tanaman Pangan dan Holtikutura Kabupaten
Musi Rawas. Diatur pula tentang Nama, Objek dan Subjek PAD, Golongan PAD, dan Tata Kelola Penyetoran Hasil Penjualan penjualan beras dari gabah konsumsi atau benih padi yang
sudah kedaluarsa (lebih dari 5 bulan setelah panen) selama 1 (satu) tahun.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2015.
6 hlm tanpa Penjelasan/Lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Tahun 2015 Nomor 6 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Publik
ABSTRAK:
Untuk mewujudkan kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah Provinsi, korporasi maupun institusi lainnya yang bertanggung jawab atas terselenggaranya pelayanan publik yang baik serta untuk memberi perlindungan bagi setiap penduduk dari penyalahgunaan wewenang di dalam penyelenggaraan pelayanan publik, diperlukan pengaturan yang selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 61 Tahun 2010; PP No. 96 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : maksud, tujuan, asas, dan ruang lingkup penyelenggaraan pelayanan public. Selain itu, diatur pula mengenai system pengorganisasian pelayanan public; hak, kewajiban, dan larangan; penyelenggaraan pelayanan public; system pelayanan terpadu; peran serta masyarakat; dan ketentuan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Oktober 2015.
32 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 8 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (4) PP No. 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas PP No. 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD, perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 39 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; KepmenKimpraswil No. 373/KPTS/2001; Perda No. 27 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 1 Tahun 2007; Perda No. 22 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur tentang tunjangan perumahan anggota DPRD Prov. Sumsel dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, tunjangan perumahan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
Mencabut Pergub No. 1 Tahun 2011 tentang Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Prov. Sumsel Tahun 2011
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008 Tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 1 ayat (8) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 172 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan barang / Jasa Pemerintah, perlu membentuk Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang berfungsi melaksanakan pengadaan barang/ jasa yang bersifat permanen, dapat berdiri sendiri atau melekat pada unit yang sudah ada. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 54 Tahun 2010; UU No. 97 Tahun 2014; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Permendagri No. 99 Tahun 2014; Perda Kab. Banjar No. 09 Tahun 2008.
Perubahan Kelima Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banjar, dengan perubahan sebagai berikut:
a. Ketentuan Pasal 14 ayat (1) diubah;
b. Diantara Bab VIIIC dan Bab IX Penutup disisipkan 1 (satu) Bab dan 1 (satu) Pasal, yakni Bab VIII D Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2015.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso No. 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2015/NO.8, TLD NO.4911
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
bahwa untuk mendorong kapasitas dan kualitas pelaku usaha jasa konstruksi di Kabupaten Poso, perlu pengaturan dalam melaksanakan pekerjaan konstruksi yang dibiayai oleh pemerintah maupun swasta.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Perda Kabupaten Poso No.1 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pembinaan jasa konstruksi dengan pembatasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang penyelenggaraan pembinaan, kewenangan pembinaan, hak dan kewajiban pengguna jasa dan penyedia jasa, partisipasi masyarakat, kebijakan dan langkah pem binaan jasa konstruksi, sanksi administratif, dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjelasan : 3 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 8 Tahun 2015
PERBUP Kab. Magelang No. 31 Tahun 2015 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 51 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2015
PERBUP Kab. Magelang No. 23 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 51 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang Tahun Anggaran 2015
PERBUP Kab. Magelang No. 18 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Magelang
Nomor 51 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang
Tahun Anggaran 2015
PERBUP Kab. Magelang No. 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Magelang Nomor
51 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang
Tahun Anggaran 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Magelang Nomor
51 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang
Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa
Tengah Nomor 13 Tahun 2014 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa
Tengah Tahun Anggaran 2015, Peraturan Gubernur
Jawa Tengah Nomor 78 Tahun 2014 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2015
dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pejabat
Pengelola Keuangan Daerah Provinsi Jawa Tengah
Tahun Anggaran 2015, bahwa Pemerintah
Kabupaten Magelang mendapat alokasi Bantuan
Keuangan dari APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun
Anggaran 2015 sebesar Rp30.587.834.000,00 (tiga
puluh miliar lima ratus delapan puluh tujuh juta
delapan ratus tiga puluh empat ribu rupiah), dan
baru dialokasikan pada penetapan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Magelang Tahun Anggaran 2015 sebesar
Rp20.208.899.000,00 (dua puluh miliar dua ratus
delapan juta delapan ratus sembilan puluh
sembilan ribu rupiah), sehingga masih ada
kekurangan alokasi anggaran sebesar
Rp10.378.935.000,00 (sepuluh miliar tiga ratus
tujuh puluh delapan juta sembilan ratus tiga puluh
lima ribu rupiah); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a perlu melakukan
Perubahan Atas Peraturan Bupati Magelang Nomor
51 Tahun 2014 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Magelang Tahun Anggaran 2015 yang ditetapkan
dengan Peraturan Bupati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; ndang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 13 tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 14 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 4 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 14 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2014; Peraturan Bupati Magelang Nomor 51 Tahun 2014;
Peratran Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1, Pasal 2 dan penyisipan Pasal 3A, dan ketentuan dalam Lampiran II.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2015.
Peraturan Bupati Magelang Nomor 51 Tahun 2014 diubah.
10 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 8 Tahun 2015
tENTANG - PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI OGAN KOMERING ULU TIMUR NOMOR 15 TAHUN 2013 - TENTANG - TATA KELOLA RSUD OGAN KOMERING ULU TIMUR - SEBAGAI SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DENGAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BLUd
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2015/NO.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tata Kelola RSUD Ogan Komering Ulu Timur Sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah dengan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pedoman Peraturan Pemerintah Nomor 58
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan
Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umuin Daerah, pada
Prinsipnya BLUD beroperas: berdasarkan pola tata kelola atau
peraturan internal, yang terdiri dari struktur organisasi, prosedur
kerja, pengelompokan fungsi yang logis dan pengelolaan sumber
daya rnanusia
Dasar Hukum dalam preraturan ini adalah : UU No 37 Tahun 2003;UU No 17 Tahun 2003;UU No 1 Tahun 2004;UU No 32 Tahun 2004 Sebagaiman telah diubah terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008;UU No 33 Tahun 2004;UU No 36 Tahun 2004;UU No 44 Tahun 2009;PP No 23 Tahun 2005;Permendagri No 13 Tahun 2006;Permendagri No 61 Tahun 2007;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 09/PMK.02/2006 ;Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 983/MENKES/SK/X1 Tahun
1992 ;Perda No 38 Tahun 2007
Materi pokok dalam peraturan ini adalah : Tata Kelola RSUD OKU TIMUR adalah pola tata kelola yang
memuat struktur organisasi, prosedur kerja, pengelompokan
fungsi yang logis dan pengelolaar sumber daya manusia dengan
prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibiltas dan
independensi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jember No. 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, NOREG. PERATURAN DAERAH KABUPATEN JEMBER NOMOR 364-8/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL DI KABUPATEN JEMBER
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan kehidupan yang layak dan bermartabat bagi masyarakat Kabupaten Jember, perlu penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara terencana, terarah, terpadu dan berkelanjutan yang diarahkan pada peningkatan kualitas dan kuantitas bagi perseorangan, keluarga, kelompok dan
/atau masyarakat;
b. bahwa kemampuan, kepedulian dan tanggung jawab masyarakat dan dunia usaha kepada penyandang masalah kesejahteraan sosial menjadi Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial sehingga perlu disinergikan;
c. bahwa sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, serta Peraturan
Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, Pemerintah Daerah Kabupaten memiliki kewajiban menyelenggarakan pelayanan dan pengembangan kesejahteraan sosial;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di Kabupaten Jember;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten di lingkungan Propinsi Jawa Timur
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3143);
4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 9,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3670);
5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan
Lanjut Usia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998
Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3796);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor
109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35
Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606);
7. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan
Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir
Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5235);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah dua kali diubah dengan Undang-Undang Nomor
9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980 tentang
Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3177);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4761);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5294);
14. Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pedoman Pendataan dan Pengelolaan Data Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial dan Potensi dan Sumber Kesejahteraaan Sosial;
15. Peraturan Menteri Sosial Nomor 13 Tahun 2012 tentang Forum
Tanggung Jawab Dunia Usaha Dalam Penyelenggaraan
Kesejahteraan Sosial;
16. Peraturan Menteri Sosial Nomor 17 Tahun 2012 tentang Akreditasi
Lembaga Kesejahteraan Sosial;
17. Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tenaga
Kerja Sosial Kecamatan;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 15 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Kabupaten Jember (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2008 Nomor 15), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 6 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2012 Nomor 6).
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bertujuan:
a. meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas dan kelangsungan hidup
masyarakat;
b. memulihkan fungsi sosial masyarakat dalam rangka mencapai kemandirian;
c. meningkatkan ketahanan sosial masyarakat dalam mencegah dan menangani masalah kesejahteraan sosial;
d. meningkatkan kemampuan, kepedulian dan tanggung jawab sosial dunia usaha
dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara melembaga dan berkelanjutan;
e. meningkatkan kemampuan dan kepedulian masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara melembaga dan berkelanjutan;
f. meningkatkan kualitas pelayanan, manajemen dan penyelenggaraan
kesejahteraan sosial;
g. mengembangkan potensi sosial
h. mencegah terjadinya masalah sosial;
i. mencegah kerawanan sosial;
j. mendayagunakan sumber daya sosial; dan
k. memberdayakan penerima layanan dan/atau warga binaan sosial.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2016.
36 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru No. 8 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Terminal pada Dinas Perhubungan Kabupaten Buru
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Taktun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan dalam rangka optimalisasi tugas dan fungsi Dinas Perhubungan dalam pengelolaan terminal sebagai upaya meningkatkan pelayanan transportasi darat, perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas Terminal Pada Dinas Perhubungan Kabupaten Buru. Pembentukan Unit Peiaksana Teknis Dinas Terminal Pada Dinas Perhubungan Kabupaten Buru dimaksudkan untuk tugas dan fungsi Dinas Perhubungan. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Terminal Pada Dinas Perhubungan Kabupaten Buru.
Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002; peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 03 Tahun 2014.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Terminal Pada Dinas Perhubungan Kabupaten Buru.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2015.
Lampiran 1 Hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magetan No. 8 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang BULAN DANA PALANG MERAH INDONESIA (PMI) KABUPATEN MAGETAN TAHUN 2015
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat