Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penjualan Produksi Benih Padi pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perbenihan Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten Musi Rawas, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Produksi daerah adalah benih padi yang dihasilkan oleh Unit Pelaksana Teknis Perbenihan Dinas Tanaman Pangan dan Holtikutura Kabupaten Musi Rawas. Diatur pula tentang Nama, Objek dan Subjek PAD, Golongan PAD, dan Tata Kelola Penyetoran Hasil Penjualan penjualan beras dari gabah konsumsi atau benih padi yang sudah kedaluarsa (lebih dari 5 bulan setelah panen) selama 1 (satu) tahun.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat