Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 8 Tahun 2015

Perubahan atas Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tata Kelola RSUD Ogan Komering Ulu Timur Sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah dengan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok dalam peraturan ini adalah : Tata Kelola RSUD OKU TIMUR adalah pola tata kelola yang memuat struktur organisasi, prosedur kerja, pengelompokan fungsi yang logis dan pengelolaar sumber daya manusia dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibiltas dan independensi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Ogan Komering Ulu Timur Nomor 15 Tahun 2013 tentang Tata Kelola RSUD Ogan Komering Ulu Timur Sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah dengan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
27 Februari 2015
Tanggal Pengundangan
28 Februari 2015
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2015/NO.8
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 685 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan