Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru No. 8 Tahun 2015

Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Terminal pada Dinas Perhubungan Kabupaten Buru

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Terminal Pada Dinas Perhubungan Kabupaten Buru.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Terminal pada Dinas Perhubungan Kabupaten Buru
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buru
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Namlea
Tanggal Penetapan
14 Februari 2015
Tanggal Pengundangan
14 Februari 2015
Tanggal Berlaku
14 Februari 2015
Sumber
BD. 2015/NO.8, LL KAB. BURU: 6 HLM
Subjek
TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buru
Bidang
Halaman ini telah diakses 584 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan