uptd terminal - dishub - pembentukan
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD. 2015/NO.8, LL KAB. BURU: 6 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Terminal pada Dinas Perhubungan Kabupaten Buru
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Taktun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan dalam rangka optimalisasi tugas dan fungsi Dinas Perhubungan dalam pengelolaan terminal sebagai upaya meningkatkan pelayanan transportasi darat, perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas Terminal Pada Dinas Perhubungan Kabupaten Buru. Pembentukan Unit Peiaksana Teknis Dinas Terminal Pada Dinas Perhubungan Kabupaten Buru dimaksudkan untuk tugas dan fungsi Dinas Perhubungan. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Terminal Pada Dinas Perhubungan Kabupaten Buru.
- Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002; peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 03 Tahun 2014.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Dinas Terminal Pada Dinas Perhubungan Kabupaten Buru.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2015.
- Lampiran 1 Hal
|