Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pembinaan jasa konstruksi dengan pembatasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang penyelenggaraan pembinaan, kewenangan pembinaan, hak dan kewajiban pengguna jasa dan penyedia jasa, partisipasi masyarakat, kebijakan dan langkah pem binaan jasa konstruksi, sanksi administratif, dan pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat