PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 30 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Mencabut Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 48 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 48 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Diubah dengan
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 25 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 48 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Mencabut Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 48 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 48 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 48 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Mencabut Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 48 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 48 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
Untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah salah satu upayanya dapat dilakukan melalui peningkatan investasi yang memanfaatkan potensi sumber daya alam daerah, melalui penciptaan iklim investasi yang memberikan keuntungan ekonomi bagi dunia usaha, diantaranya dengan cara memberikan kemudahan birokrasi perizinan melalui pelayanan yang dilakukan secara profesional, transparan, efisien dan efektif. Dengan berlakunya Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), telah ditindaklanjuti dengan kebijakan Gubernur Kalimantan Timur dengan melimpahkan kewenangan dalam memproses dan menerbitkan perizinan dan non perizinan kepada Badan Perizinan dan Penanaman Modal yang merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi sehingga Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 17 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu harus diganti perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu harus diganti. Dengan demikian maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2008; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 45 Tahun 2008; PP No. 96 Tahun 2012; Perpres No. 65 Tahun 2005; Perpres No. 97 Tahun 2014; Permendagri No. 24 Tahun 2006; Permen PAN No. Per/20/M.PAN/04/2006; Kepmen PAN No. KEP/20/M.PAN/2/2004; Kepmen PAN No. 26 Tahun 2004; Kepmen PAN No. KEP/118/M.PAN/8/2004; Perda Provinsi Kalimantan Timur No. 09 Tahun 2008;
Pergub Kalimantan Timur No. 46 Tahun 2008; Pergub Kalimantan Timur No. 21 Tahun 2014; Pergub Kalimantan Timur No. 4 Tahun 2015; Pergub Kalimantan Timur No. 17 Tahun 2015;
Dalam peraturan gubernur ini diatur tentang:
Ketentuan Umum; Maksud, Tujuan, dan Sasaran; Ruang Lingkup Perizinan; Penyelenggaraan PTSP; Standar, Prosedur, dan Kode Etik PTSP; Sistem dan Waktu Pelayanan PTSP; Pengaduan; Tim Teknis; Keterbukaan Informasi; Sumber Daya Manusia; Kepuasan Masyarakat; Kerja Sama; Pengawasan dan Pembinaan PTSP; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2015.
Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 17 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu (PTSP), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
22 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo No. 45 Tahun 2015
PELAKSANAAN DAERAH NOMOR 1TAHUN2013 TENTANG PELAYANAN PUBLIK
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 45, BD.2015/NO.45
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pelayanan Publik
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk meningkatkan efektifitas pelaksanaan pelayanan publik di Provinsi Gorontalo yang telah ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pelayanan Publik.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No 5 Tahun 1962; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 14 Tahun 2008; UU No.37 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2015; PP No. 65 Tahun 2005; PP No.41 Tahun 2007; PP No.53 Tahun 2010; PP No.21 Tahun 2011; PP No.96 Tahun 2012; Permendagri No.20 Tahun 2008; Permendagri No.33 Tahun 2011; Permenpan RB No.15 Tahun 2014; Permenpan RB No.16 Tahun 2014; Permendagri No.1 Tahun 2014; Perda No.11 Tahun 2013; Perda No.12 Tahun 2013; Perda No.13 Tahun 2013; Perda No.14 Tahun 2013
Dalam peraturan ini diatur tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah nomor 1 Tahun 2013 tentang Pelayanan Publik termasuk didalamnya mengatur tentang ruang lingkup pelayanan publik, penyelenggaraan pelayanan publik dan sanksi
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
Terdiri dari 17 halaman tanpa lampiran
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 44 Tahun 2015
PERGUB Prov. Sulawesi Tenggara No. 30 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Perizinan di Provinsi Sulawesi Tenggara
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pelaksanaan Perizinan di Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menciptakan iklim investasi yang
kondusif maka perlu dilakukan pelayanan prima dengan
mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas;
b. bahwa sehubungan dengan maksud huruf a maka perlu
adanya jaminan kepastian hukum dan kepastian
berusaha dalam melakukan kegiatan investasi di daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Gubemur Sulawesi Tenggara tentang Pedoman
Pelaksanaan Perizinan di Provinsi Sulawesi Tenggara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang
Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang
Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4724);
3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4725);
4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5059);
7. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5068);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undangundang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua
atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang
Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 308, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5613);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
12. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan pelayanan Terpadu Satu Pintu
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
221);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006
tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu;
14. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 41
/M.IND/Per/6/2008 tentang Ketentuan dan Tata Cara
Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal;
15.Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 5/MIND/Per/2/2014 tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha
Kawasan Industri dan lzin Perluasan Kawasan Industri
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
224);
16. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pedoman dan Tata Cara
Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal.
17. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 13 tahun
2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
RUANG LINGKUP
BAB IV
PROSEDUR PERIZINAN
BAB V
KEWAJIBAN PEMEGANG IZIN DAN PEMERINTAH DAERAH
BAB VI
LARANGAN
BAB VII
SANKSI
BAB VIII
PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
BAB IX
PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
BAB XI
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2015.
28 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo No. 42 Tahun 2015
pendelegasian kewenangan untuk menandatangani perizinan dan non perizinan kepada badan penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu satu pintu (bpm-ptsp) provinsi gorontalo
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 42, BD.2015/NO.42
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pendelegasian Kewenangan Untuk Menandatangani Perizinan & Non Perizinan Kepada Badan Penanaman Modal & Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Provinsi Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk bisa mengoptimalisasi penyelenggaraan pemerintah di bidang pelayanan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo dan perlu menetapkan Peraturan Gubernur Gorontalo tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perizinan Terpadu di Daerah.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.20 Tahun 2001; UU No.23 Tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; Perpres No.97 Tahun 2014; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Permendagri No.24 Tahun 2006; Permendagri No.20 Tahun 2008; Permendagri No.1 Tahun 2014; Perda No.13 Tahun 2013.
Dalam peraturan ini diatur tentang pendelegasian kewenangan untuk menandatangani perizinan dan non perizinan kepada badan penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu satu pintu (BPM-PTSP) termasuk didalamnya mengatur tentang pendelegasian kewenangan, jenis perizinan dan non perizinan, pelaksanaan kewenangan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2015.
Pada saat Peraturan Gubernur Gorontalo ini mulai berlaku;
a.Keputusan Gubernur Gorontalo No.270/25/IX/2010 tentang Pendelegasian Wewenang Penerbitan dan/atau Pencabutan Rekomendasi dan Perizinan Kegiatan Usaha Terkait Penanaman Modal di Provinsi Gorontalo kepada Badan Investasi Daerah Provinsi Gorontalo;
b. Peraturan Gubernur Gorontalo No.80 Tahun 2014 tentang Pendelegasian Kewenangan Untuk Menandatangani Perizinan dan Non Perizinan Kepada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Provinsi Gorontalo (Berita Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2014 N.80) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Terdiri dari 11 halaman dengan lampiran.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 37 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan di bidang perizinan yang cepat, efektif, efisien dan transparan, perlu dilaksanakan pelayanan perizinan
terpadu satu pintu;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu oleh Pemerintah Provinsi dilaksanakan oleh Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi;
c. bahwa sehubungan dengan adanya perubahan struktur pasal, penambahan obyek perizinan/non perizinan dan untuk menjamin kepastian hukum Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, maka Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 40 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perpres No. 97 Tahun 2014; Permendagri No. 20 Tahun 2008;
Pergub ini mengatur Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu meliputi:
1. Sektor Perizinan dan Non Perizinan
2. Penyelenggaraan
3. Pengaduan
4. Pelaporan
5. Pembinaan, Pengendalian, dan Pengawasan
6. Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2015.
7 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara No. 36 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelayanan Publik
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara wajib
melayani setiap penduduk untuk memenuhi hak dan
kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas dan
menjamin penyediaan pelayanan publik maka diperlukan
pengaturan untuk pelaksanaannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara tentang
Pelayanan Publik.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang
Nomor 47 Prp. Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Selatan Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang
Ombudsman Republik Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 139, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4899);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6 Tambahan Lembaran Negara RII
Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Derah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
7. Peraturan Presiden Nomor 76 tahun 2013 tentang
Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 191);
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang
Pedoman Standar Pelayanan Publik;
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan
Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2014 tentang
Pedoman Survey Kepuasan Masyarakat terhadap
Penyelenggaran Pelayanan Publik;
10. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Daerah Provinsi dan Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
2008 Nomor 3) sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Nomor 1 Tahun 2014 (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2014 Nomor 1);
11. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 4) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Nomor 11 Tahun 2012 (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2012 Nomor 11);
12. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5
Tahun 2008 tentang organisasi Tata Kerja Inspektorat,
Bappeda dan Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah
Sulawesi Tenggara Tahun 2008 Nomor 5) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Nomor 12 Tahun 2012 (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2012 Nomor 12);
13. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9
Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan
Polisi Pamong Praja (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2012 Nomor 9);
14. Peraturan Daerah Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun
2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
2013-2018 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2013 Nomor 7); sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Nomor 3 Tahun 2014 (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2014 Nomor 3).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB Ill
AZAS
BAB IV
RUANG LINGKUP
BAB V
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
BAB VI
PENYELENGGARA
BAB VII
HAK DAN KEWAJIBAN
BAB VIII
PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
BAB X
EVALUASI PELA YANAN PUBLIK
BAB XI
PENGAWASAN PELAYANAN PUBLIK
BAB XII
PENGELOLAAN PENGADUAN
BAB XIII
PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
20 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah No. 36 Tahun 2015
TATA CARA PEMBERIAN PERIZINAN BIDANG PERTAMBANGAN DI PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 36, LD.2015/36
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pemberian Perizinan Bidang Pertambangan di Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan pemberian izin di bidang pertambangan dalam wilayah provinsi menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap proses perizinan bidang pertambangan di Provinsi Kalimantan Tengah;
Melaksanakan proses pelayanan pemberian izin dan pengendalian usaha pertambangan di Provinsi Kalimantan Tengah perlu adanya suatu pedoman pelaksanaan pemberian perizinan bidang pertambangan
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010;
Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2014.
MAKSUD DAN TUJUAN;
RUANG LINGKUP;
TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMBERIAN IUP DAN IPR, PERPANJANGAN DAN PENCIUTAN WIUP;
TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMBERIAN IZIN KHUSUS DAN PERPANJANGANNYA;
TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMBERIAN IUJP DAN SKT, PERPANJANGAN DAN PERUBAHAN;
TATA CARA DAN PERSYARATAN PERIZINAN KESELAMATAN PERTAMBANGAN;
REKOMENDASI, PENETAPAN, PENGESAHAN DAN PERSETUJUAN.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2015.
37 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 25 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengelolaan Sarana Air Minum dan Sanitasi Yang Dibangun Melalui Kegiatan Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat
ABSTRAK:
Sehubungan telah selesainya pembangunan sarana air minum dan sanitasi melalui kegiatan Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat Tahap I dan II di Prov. Sumsel, perlu adanya pengaturan mengenai pengelolaan sarana air minum dan sanitasi agar dapat berfungsi secara optimal dengan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 16 Tahun 2004; Perpres No. 54 Tahun 2005; Permenkes No. 492 Tahun 2010; Permenkes No. 3 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur tentang pengelolaan sarana air minum dan sanitasi yang dibangun melalui kegiatan penyediaan air minum dan sanitasi berbasis masyarakat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, badan pengelola, mekanisme kerja, sumber pendanaan, tata kelola pengoperasian dan pemeliharaan, transparansi dan akuntabilitas, pemantauan, pembinaan dan pengawasan, sanksi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2015.
10 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2015
PERGUB Prov. Jawa Tengah No. 27 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 67 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Tengah
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 67 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Tengah
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 67 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Provinsi Jawa Tengah, telah ditetapkan
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 67 Tahun 2013
tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Provinsi Jawa Tengah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 27 Tahun 2014; bahwa sehubungan dengan adanya perkembangan
keadaan, khususnya penambahan dan pengurangan jenis
perizinan dan non perizinan sesuai dengan kewenangan
Pemerintah Daerah Provinsi sesuai ketentuan UndangUndang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, maka Peraturan Gubernur sebagaimana
dimaksud huruf a perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Gubernur Jawa Tengah Nomor 67 Tahun 2013 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi
Jawa Tengah;
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 152 Tahun 2010; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 86 Tahun 2011; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 67 Tahun 2013;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) dan perubahan pada Jenis perizinan dan non perizinan yang dilimpahkan dan dilaksanakan dari SKPD kepada UPT PTSP.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2015.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 67 Tahun 2013 diubah.
12 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo No. 22 Tahun 2015
penetapan standar pelayanan publik dan standar operasional prosedur pelayanan terpadu satu pintu pada badan penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu provinsi gorontalo
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 22, BD.2015/NO.22
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Standar Pelayanan Publik & Standar Operasional Prosedur Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pada Badan Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Gorontalo
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk meningkatkan kinerja Badan penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Provinsi Gorontalo agar berdayaguna dan berhasilguna serta memperlancar proses penerbitan dan penandatanganan jenis perizinan dan non perizinan pada badan penanaman modal dan pelayanan terpadu.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.20 Tahun 2001; UU No.17 Tahun 2003; UU No.25 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.53 Tahun 2010; Perpres No.97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara No.13 Tahun 2009; Permendagri No.52 Tahun 2011; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi No.35 Tahun 2012; Permendagri No.24 Tahun 2006; Permendagri No.24 Tahun 2006; Permendagri No.20 Tahun 2008; Permendagri No.53 Tahun 2011; Peraturan BKPM No.11 Tahun 2009; Peraturam Kepala BKPM No.12 Tahun 2009; Peraturan Kepala BKPM No.13 Tahun 2009; Peraturan Kepala BKPM No.14; Perda No.2 Tahun 2004; Perda No.05 Tahun 2012; Perda No.1 Tahun 2013; Pergub No.80 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur tentang Penetetapan Standar Pelayanan Publik dan Standar Operasional Prosedur Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pada Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Gorontalo termasuk didalamnya mengatur tentang ruang lingkup, maksud dan tujuan, standar pelayanan publik, standar operasional prosedur, pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2015.
Terdiri dari 40 halaman dengan lampiran.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat