Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah No. 36 Tahun 2015

Tata Cara Pemberian Perizinan Bidang Pertambangan di Provinsi Kalimantan Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

MAKSUD DAN TUJUAN; RUANG LINGKUP; TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMBERIAN IUP DAN IPR, PERPANJANGAN DAN PENCIUTAN WIUP; TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMBERIAN IZIN KHUSUS DAN PERPANJANGANNYA; TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMBERIAN IUJP DAN SKT, PERPANJANGAN DAN PERUBAHAN; TATA CARA DAN PERSYARATAN PERIZINAN KESELAMATAN PERTAMBANGAN; REKOMENDASI, PENETAPAN, PENGESAHAN DAN PERSETUJUAN.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 36 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemberian Perizinan Bidang Pertambangan di Provinsi Kalimantan Tengah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Tengah
Nomor
36
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Palangka Raya
Tanggal Penetapan
03 Agustus 2015
Tanggal Pengundangan
03 Agustus 2015
Tanggal Berlaku
03 Agustus 2015
Sumber
LD.2015/36
Subjek
PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 1530 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan