Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Berita Daerah Provinsi Tenggara Tahun 2015 Nomor 44) diubah sebagai berikut: Pada lampiran nomor urut I Bidang Penanaman Modal kolom 3 (tiga) persyaratan untuk nomor urut 6, 7 dan nomor urut 8 dihapus.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat