Pergub ini mengatur Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu meliputi: 1. Sektor Perizinan dan Non Perizinan 2. Penyelenggaraan 3. Pengaduan 4. Pelaporan 5. Pembinaan, Pengendalian, dan Pengawasan 6. Pembiayaan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat