ANGGARAN - PENDAPATAN DAN - BELANJA DAERAH TA 2012
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2012/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2012
ABSTRAK:
Bahwa memenuhi ketentuan Pasal 185 ayat (4) Undang-
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintahan Daerah, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) bersama Bupati Musi Banyuasin telah
menyempumakan Rancangan Peraturan
Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun
Anggaran 2012 sesuai dengan Keputusan Gubemur
Sumatera Selatan Nomor : 226/KPTS/VI/2012 tanggal
14 Maret 2012 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan
Daerah Kabupaten Musi Banyuasin tentang APBD Tahun
Anggaran- 2012 dan Rancangan Peraturan Bupati Musi
Banyuasin tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2012;
Dasar Hukum dalam peraturan ini adalah :UU No 28 Tahun 1959;UU No 12 Tahun 1985 Sebagaimana telah diubah dengan UU No 12 Tahun 1994;UU No 28 Tahun 1999;UU No 17 tahun 2003;UU No 20 Tahun 2003;UU No 1 Tahun 2004;UU No 15 Tahun 2004 ;UU No 25 Tahun 2004;;UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU No 12 Tahun 2008;;UU No 33 Tahun 2004 ;UU No 28 Tahun 2009;UU No 12 Tahn 2011;PP No 24 Tahun 2004 Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 21 Tahun 2007; PP No 23 Tahun 2005;PP No 54 Tahun 2005;PP No 55 Tahun 2005;PP No 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 65 Tahun 2010;PP nO 57 Tahun 2005;PP NO 58 Tahun 2005; ;PP No 65 Tahun 2005;PP No 79 Tahun 2005;PP No 6 Tahun 2006 Sebagaimana telah diubah dengan PP No 38 Tahun 2008;PP NO 8 Tahun 2006;PP No 38 Tahun 2007;PP No 41 Tahun 2007;PP No 22 Tahun 2008;PP No 48 Tahun 2008;PP No 5 Tahun 2009;PP No 16 Tahun 2010;PP No 69 Tahun 2010;PP No 71 Tahun 2010;PP No 30 Tahun 2011;Perpres No 54 Tahun 2010;Permendagri No 13 Tahun 2006 Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan permendagri No 21 Tahun 2011;Permendagri No 61 Tahun 2007;Permendagri No 22 Tahn 2011;Permendagri No 32 Tahun 2011;Perda No 22 Tahun 2007
Materi pokok dalam peraturan ini adalah : ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TA 2012
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo Nomor 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah
untuk menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi
Daerah;
b. bahwa Retribusi Perizinan Tertentu merupakan salah satu
sumber pendapatan daerah dalam rangka peningkatan
kemampuan pembiayaan bagi daerah sehingga perlu diatur
pengelolaannya;
c. bahwa pengelolaan Retribusi Perizinan Tertentu perlu
dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip-prinsip
pengelolaan keuangan yang partisipatif, transparan dan
akuntabel dengan memperhatikan aspek kemampuan
masyarakat, keadilan serta peningkatan kualitas
pelayanan kepada masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk
Peraturan Daerah Kota Palopo tentang Retribusi Perizinan
Tertentu.
1. Undang-undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia
Urusan Piutang Negara ( lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan Lembaran
Negara RI Nomor 2104);
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3029);
3. Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara· yang bebas dari kolusi, Korupsi
dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kab.Mamasa dan Kota Palopo di Propinsi
Sulawesi Selatan (Lembaran Negara RI Tahun 2002 Nomor
24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4268);
5. Undang - undang Nomor 1 Tahun 2003 tentang
Pembendaharaan Negara
( Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4268);
7. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4369);
8. Undang
undang No. 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang - undangan (lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389);
9. Undang- Undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan tanggung Jawab Keuangan Negara
(lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
10. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah ·
diubah dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
11. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
12. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4725);
13. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
ndonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia nomor 5049);
14. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5073);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
pelaksanaan Kitab Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara RI Tahun
1981 Nomor 36 Tambahan Lembaran Negara RI Nomor
3258);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
kewenangan Pemerintah dan kewenangan propinsi sebagai
daerah Otonomi (Lembaran Negara RI
Tahun 2000 Nomor
54, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3952);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang
Pengelola dan Pertanggung Jawaban Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4219);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun2001 tentang
Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4090);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2001 tentang
Pelaporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia tahun 2001 Nomor 100,
TambahnLembaran Negara Nomor 4124);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4139);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2002 tentang
Usaha Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4230);
22. Peraturan pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang
Pengelolaan dan pertanggung jawaban keuangan daerah
(Lembaran negara Republik Indonesia tahun 2005 Nomor
140, tambahan Negara Nomor4578);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan
Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4585);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah ·
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahu 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah.
26. Peratu.ran Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006
tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu.
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009
tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah.
BAB I : KETENTUAN UMM
BAB II : NAMA, JENIS, OBJEK, SUBJEK DAN WAJIB RETRIBUSI
BAB III : GOLONGAN RETRIBUSI
BAB IV : TATA CARA PENGHITUNGAN RETRIBUSI
BAB V : PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN TARIF RETRIBUSI
BAB VI : STRUKTUR DAN BESARNYATARIF
BAB VII : WILAYAH PEMUNGUTAN DAN TATA CARA PEMUNGUTAN
BAB VIII : PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, DAN ANGSURAN PEMBAYARAN
BAB IX : PEMUNGUTAN RETRIBUSI
BAB X : MASA DAN SAAT TERUTANGNYA RETRIBUSI
BAB XI : PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
BAB XII : KEDALUWARSA PENAGIHAN
BAB XIII : PEMBERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN
RETRIBUSI
BAB XIV : PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN
BAB XV : INSENTIF PEMUNGUTAN
BAB XVI : PENYIDIKAN
BAB XVII : SANKSI ADMINISTRATIF
BAB XVIII : PENAGIHAN
BAB XIX : KETENTUAN PIDANA
BAB XX : KETENTUAN PERALIHAN
BAB XXI : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2012.
1) Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, seluruh Peraturan
Daerah yang mengatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu yang
dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Perubahannya Undang-Undang
Nomor 34 Tahun 2000, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(2) Tarif Retribusi perizinan tertentu ditinjau kembali paling lama 3 (tiga)
tahun sekali dan ditetapkan dengan Peraturan Walikota.
(3) Peninjuan Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan dengan memperhatikan indeks harga perkembangan
perekonomian.
(4) Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah 1n1, sepanjang
mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Walikota.
(5) Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan,
34 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kulon Progo No. 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kab. Belitung Tahun 2012 No. 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 186 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Bupati Belitung menetapkan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 menjadi Peraturan Daerah sesuai dengan Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 188.44/033/DPPKAD/2012.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 24 Tahun 2004; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; Perda Kab. Belitung No. 3 Tahun 2005; Perda Kab. Belitung No. 18 Tahun 2007; Perda Kab. Belitung No. 14 Tahun 2008; Perda Kab. Belitung No. 2 Tahun 2010; Perda Kab. Belitung No. 8 Tahun 2010; Perda Kab. Belitung No. 2 Tahun 2011; Perda Kab. Belitung No. 16 Tahun 2011; Perda Kab. Belitung No. 17 Tahun 2011; Perda Kab. Belitung No. 18 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015 yaitu bahwa Pendapatan Daerah sebesar Rp544.864.590.800,00, Belanja Daerah sebesar Rp616.147.117.800,00. Sedangkan pembiayaan daerah, penerimaan sebesar Rp74.982.527.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp3.700.000.000,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2012.
11 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 1 Tahun 2012
PERDA Kab. Bangka Tengah No. 5 Tahun 2010 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH NOMOR 9 TAHUN 2007 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BANGKA TENGAH
PERDA Kab. Bangka Tengah No. 17 Tahun 2009 tentang RETRIBUSI PENGGATIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK, KARTU KELUARGA, AKTA CATATAN SIPIL DAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN LAINNYA
Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049), dimana Pajak Hotel Merupakan jenis pajak yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten, sehingga perlu diatur dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum :
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686);
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
5. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 726, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
7. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
9. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan dan Pengelolaan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
10.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
11. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang PerimbanganKeuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4848);
12. Undang - Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
13. Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 52, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234)
14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
15. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5161);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri Oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
17. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
18. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor I72 Tahun 1997 tentang Kriteria Wajib Pajak yang Wajib Menyelenggarakan Pembukuan dan Tata Cara Pembukuan;
19. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pajak Daerah;
20. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 433 Tahun 1999 tentang Sistem dan Prosedur Administrai Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Penerimaan Pendapatan Lain-lain;
21. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Dalam Penegakan Peraturan Daerah;
22. Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia Nomor 04-PW.07.03 Tahun 2004 tentang Wewenang Penyidik Pegawai Negeri Sipit (PPNS);
23.Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang menjadi Kewenangan Kabupaten Bombana (Lembaran Daerah Kabupaten Bombana Tahun 2008 Nomor 6 Seri :D);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 6 Tahun 2008 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten BombanaTahun 2011 Nomor 6)
Peraturan daerah ini mengatur tentang :
1. KETENTUAN UMUM (Pasal 1)
2. NAMA, OBJEK, DAN SUBJEKPAJAK (Pasal 2 – Pasal 4)
3. DASAR PENGENAAN, TARIF, DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK (Pasal 5 – Pasal 7)
4. WILAYAH PEMUNGUTAN DAN MASA PAJAK (Pasal 8 – Pasal 9)
5. PEMUGUTAN PAJAK (Pasal 10 – Pasal 20)
6. PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN (Pasal 21)
7. KADALUWARSA PENAGIHAN (Pasal 22 – Pasal 23)
8. PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN (Pasal 24 – Pasal 25)
9. INSENTIF PEMUNGUTAN (Pasal 26)
10. KETENTUAN KHUSUS (Pasal 27)
11. PENYIDIKAN (Pasal 28)
12. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN (Pasal 29 –Pasal 30)
13. SANKSI (Pasal 31 – Pasal 35)
14. KETENTUAN LAIN-LAIN (Pasal 36)
15. KETENTUAN PENUTUP (Pasal 37 – Pasal 38)
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2012.
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pajak Hotel
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Tidung Nomor 1 Tahun 2012
PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MINUMAN BERALKOHOL DALAM WILAYAH KABUPATEN TANA TIDUNG
2012
Peraturan Daerah (Perda) NO. 1, LD 2012/NO.1
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN MINUMAN BERALKOHOL DALAM WILAYAH KABUPATEN TANA TIDUNG
ABSTRAK:
bahwa pengendalian dan pengawasan terhadap minuman beralkohol sangat penting artinya dalam rangka menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum serta melindungi masyarakat terutama generasi muda terhadap bahaya penggunaanya di Kabupaten Tana Tidung; bahwa dengan semakin meluasnya peredaran minuman beralkohol yang berdampak negative bagi kehidupan masyarakat maka dipandang perlu dilakukan pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang dimaksud maka dipandang perlu diatur dengan peraturan daerah Kabupaten Tana Tidung.
Undang-Undang 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang Dalam Pengawasan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Pshikotropika, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Tana Tidung di Provinsi Kalimantan Timur, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Peraturan Pemerintah nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah,Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota, Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59/Menkes/Per/Il/1982 tentang larangan pengedaran Produksi dan Pengimpor Minuman Keras yang tidak terdaftar pada Departemen Kesehatan, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/23/2006 tentang pengawasan dan pengendalian Import, Pengedaran dan penjualan, dan Perizinan Minuman Beralkohol, Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Tana Tidung.
Peraturan ini dibuat untuk mengatur distribusi, penjualan, dan konsumsi minuman beralkohol agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat, yang mencakup Izin Penjualan, Pengawasan, Pembatasan Konsumsi,Larangan dan Sanksi, dan Tujuan Pengendalian. Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan tertib dengan membatasi dampak negatif dari konsumsi minuman beralkohol.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2012.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2012 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030
ABSTRAK:
bahwa kedudukan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia, menyebabkan ruang wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta berfungsi sebagai ruang ibukota negara, yang merupakan bagian kawasan strategis nasional, yang menghadapi tantangan global, khususnya pemanasan global (global warming) dan perubahan iklim (climate change), dan kota delta (delta city) yang membutuhkan pengelolaan tata air, analisa resiko bencana, dan perbaikan ekosistem, harus menjadi perhatian utama dalam penataan ruang, serta Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1999 habis masa berlakunya pada tahun 2010, sehingga perlu membentuk PERDA
PERDA ini mengatur mengenai struktur dan pola ruang wilayah provinsi dan keenam bagian wilayah kota/kabupaten administrasi sampai dengan batas ruang daratan, ruang lautan, dan ruang udara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan mempertimbangkan kondisi fisik dan lingkungan, kependudukan, sosial budaya, ekonomi dan kebencanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2012.
PERDA ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1999 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 1999-2010
Peraturan yang akan diatur adalah peraturan mengenai sistem pusat kegiatan; peraturan mengenai pengembangan sistem prasarana jalan; peraturan mengenai pentahapan dan penetapan fungsi jalan; peraturan mengenai lokasi fasilitas parkir perpindahan moda (park and ride); peraturan mengenai penetapan jalur prioritas prasarana pedestrian dan sepeda; peraturan mengenai sistem prasarana angkutan barang; peraturan mengenai rencana pengembangan transporasi darat; peraturan mengenai rencana pengembangan transportasi sungai; peraturan mengenai pengembangan sistem prasarana sumber daya air; rencana pengembangan sistem prasarana dan sarana pengelolaan sampah; peraturan mengenai pengaturan lokasi stasiun pengisian bahan bakar gas dan minyak; peraturan mengenai pengembangan sistem dan jaringan telekomunikasi; peraturan mengenai Rencana Pelestarian, Pemugaran, dan Pengendalian Ruang Kawasan Cagar Budaya; peraturan mengenai rencana penanggulangan bencana; peraturan mengenai Ruang Terbuka Hijau; peraturan mengenai pemanfaatan dan pengelolaan kawasan perwakilan negara/lembaga asing; peraturan mengenai penetapan lokasi terminal/stasiun/shelter dengan konsep TOD; pertauran mengenai kawasan khusus dan kawasan strategis untuk kepentingan daerah; peraturan mengenai Kawasan Strategis kepentingan ekonomi; kawasan strategis kepentingan lingkungan; peraturan mengenai pengembangan kawasan strategis kepentingan sosial budaya; peraturan mengenai kawasan khusus; peraturan mengenai tata cara mendapatkan Hak Penguasaan Perairan Pesisir; peraturan mengenai tata cara pengelolaan dan pemanfaatan kawasan sea farming; peraturan mengenai pengelolaan dan pemanfaatan daerah perlindungan laut (DPL); peraturan mengenai tata cara pemasangan dan pengelolaan rumpon; peraturan mengenai pemanfaatan ruang; peraturan mengenai prosedur memperoleh izin pemanfaatan ruang; peraturan mengenai prosedur pemberian izin pemanfaatan ruang; peraturan mengenai prosedur penggantian yang layak terhadap kerugian; peraturan mengenai pemberian insentif non fiskal; peraturan mengenai tata cara pemberian disinsentif non fiskal; peraturan mengenai tata cara pemberian insentif; peraturan mengenai tata cara pemberian disinsentif; peraturan mengenai Struktur Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah; peraturan mengenai tata cara pengawasan penataan ruang; peraturan mengenai tata cara penyampaian peran masyarakat; peraturan mengenai tugas dan fungsi SKPD dalam penyelenggaraan penataan ruang; peraturan mengenai sanksi administrasi pelanggaran kegiatan pemulihan ruang; dan peraturan mengenai mekanisme dan tata cara penggantian Izin pemanfaatan ruang.
291 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan No. 1 Tahun 2012
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pada Pasal 141 huruf a, menyebutkan bahwa retribusi Izin Mendirikan Bangunan merupakan salah satu jenis retribusi Perizinan tertentu yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten. Bahwa dalam rangka pembinaan pengawasan dan pengendalian pembangunan di wilayah Kabupaten Nunukan yang berorientasi pada pembangunan yang berwawasan lingkungan yang sehat, aman dan dalam rangka menggali sumber pendapatan Daerah , maka perlu mengatur besarnya tarif retribusi izin mendirikan bangunan, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Pemukiman; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan ini mengatur mengenai menjelaskan definisi retribusi IMB dan ruang lingkup yang tercakup dalam peraturan ini. Mengatur objek yang dikenakan retribusi, yaitu izin mendirikan bangunan yang meliputi bangunan baru, perubahan, dan rehabilitasi. Menentukan besaran tarif retribusi yang harus dibayar oleh pemohon IMB berdasarkan kategori atau jenis bangunan. Menentukan wilayah pemungutan dan cara menghitung retribusi. Mangatur tata cara pemungutan dan penagihan serta pembayaran. Menyediakan ketentuan mengenai sanksi bagi pelanggaran yang berkaitan dengan IMB, termasuk denda dan tindakan administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2012.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 21 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
21 HALAMAN
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat